Hemmen

Polres Bintan Izinkan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya

Pesta Kembang Api
ilustrasi

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Bintan memberikan izin penggunaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2023 di sembilan lokasi keramaian yang tersebar di Kabupaten Bintan.

Kesembilan lokasi keramaian itu meliputi empat di kawasan wisata Lagoi, empat di Pantai Trikora, dan satu di Teluk Bintan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kita berikan izin, karena ada operator atau orang ahli yang menyalakan kembang api tersebut,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak memperoleh izin menyalakan kembang api pada malam tahun baru dapat memperoleh izin dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bintan.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat umum agar tidak sembarangan menyalakan kembang api.

“Apalagi tanpa didampingi operator, sebab khawatir membahayakan keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” katanya mengingatkan.

“Juga dilarang menyalakan kembang api di tempat-tempat ibadah, ruang publik, hingga area perumahan,” sambung Tidar.

Ia juga mengingatkan distributor kembang api maupun petasan tidak sembarang menjual produknya kepada pembeli, khusus yang berukuran di atas dua inci karena sangat berisiko mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau di atas dua inci, penjualannya harus ada izin Polri,” ujar Tidar.

Kapolres Bintan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban bersama saat malam tahun baru.

Pihaknya menjamin pengamanan maksimal di pusat-pusat keramaian pada malam pergantian tahun baru 2023 guna mencegah adanya gangguan kamtibmas.

“Kita sudah petakan mana saja pusat keramaian warga di malam tahun baru. Polri jamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menyambut pergantian tahun,” pungkasnya.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan