TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menyatakan kepala desa (kades) merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat, maka harus menjadi teladan dalam penyelenggara pemerintahan serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa yang makin kuat merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga, masyarakat desa yang taat hukum, tertib, dan berintegritas,” kata Maesyal di Sepatan, Senin (22/6/2026).
Maesyal mengatakan hal tersebut pada acara Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Seluruh Desa Se-Kabupaten Tangerang di Kecamatan Sepatan.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman serta para kades.
Ia mengapresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan DPC APDESI Kabupaten Tangerang yang telah menginisiasi program sosialisasi tersebut.
Pihaknya mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan lembaga penegak hukum guna mewujudkan keluarga dan desa sadar hukum.
Menurutnya bahwa para kades dapat menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
“Semoga melalui kegiatan ini lahir desa-desa yang semakin sadar hukum, aparatur desa yang profesional, dan masyarakat yang semakin cerdas dalam memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai warga negara,” katanya.
Ia bilang, seluruh peserta memanfaatkan forum sosialisasi tersebut untuk memperluas wawasan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat agar dapat dicegah sejak dini melalui pendekatan edukatif dan persuasif.
Masih kata Maesyal bahwa semoga melalui kegiatan ini, semakin banyak keluarga dan desa-desa yang lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum. (WAR/04)










