Hemmen
Bali  

Polresta Denpasar Ringkus Pengedar Pil Koplo

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (12/12/2022)/Foto: Istimewa

DENPASAR, SUDUT PANDANG.ID – Satres Narkoba Polresta Denpasar mengamankan empat orang tersangka yang akan mengedarkan lebih dari 39 ribu pil koplo. Keempat pelaku diringkus di dua lokasi berbeda.

“Pertama seorang pemuda asal Banyuwangi, Binar Ananta Loka (23) diamankan di kosannya di Jalan Tukad Pule Kota Denpasar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangan pers, Senin (12/12).

Kemenkumham Bali

Menurutnya, penangkapan BAL berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa tablet warna putih logo “Y” dan tablet warna kuning logo “NOVA”.

“Penangkapan kedua kasus pengedaran obat penenang atau pil koplo tanpa izin dilakukan pada 8 Desember 2022. Tiga tersangka yakni Haryadi (43), Mislan (22), dan Ahmas Heru Santoso (27) ditangkap di sebuah rumah kos S Made 5 No.2 Kamar No.3 yang terletak di Jalan Karangsari Jimbaran, Kuta Selatan Badung,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Para tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.(One/01)

Tinggalkan Balasan