Hemmen
Kepri  

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku TPPO dan PMI Non Prosedural

Tanjungpinang TPPO
Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus TPPO, Jumat (4/8/2023) Foto: istimewa

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, pelaku yang diringkus sebanyak dua orang, yaitu perempuan berinisial WTU (19) dan laki-laki inisial MGJ (21). Sementara korban dari kasus ini sebanyak tiga orang, yakni APC (18), AF (21), dan DCS (19).

“Kasus ini melibatkan tersangka yang menggunakan modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang,” ujar Kombes Pol H. Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023).

Ia mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit.

BACA JUGA  Kolaborasi dengan Pemkab Jembrana, Imigrasi Singaraja Berikan Penyuluhan Keimigrasian dan Perlindungan PMI 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, adanya kasus ini telah menimbulkan keprihatinan dan jadi pembelajaran akan pentingnya memerangi kejahatan serta memperkuat imbauan agar tidak ada lagi kasus TPPO di Kota Tanjungpinang.

“Konferensi pers ini merupakan langkah transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik tentang upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dalam mengatasi kasus-kasus TPPO dan PMI Non Prosedural di Kota Tanjungpinang dan wilayah lainnya.

BACA JUGA  Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Hadir dalam konferensi pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpinang Khairil Mirza, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Tanjungpinang Andrival Agung Cakra, Plt. Kepala BP3MI, dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum