JAKARTA, SIDUTPANDANG.ID – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menegaskan komitmennya untuk menjembatani berbagai aspirasi yang disampaikan para hakim Pengadilan Pajak terkait status kepegawaian, hak keuangan, dan fasilitas setelah pengelolaan lembaga tersebut dialihkan ke Mahkamah Agung.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., saat menerima audiensi perwakilan Hakim Pengadilan Pajak di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para hakim menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengalihkan pengelolaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung melalui sistem satu atap.
Salah seorang perwakilan hakim menjelaskan bahwa status kepegawaian Hakim Pengadilan Pajak memiliki karakteristik berbeda dengan hakim karier di lingkungan Mahkamah Agung.
Sebagian hakim berasal dari kalangan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan ASN sehingga menimbulkan sejumlah persoalan administratif dan kepegawaian.
Selain persoalan status kepegawaian, para hakim juga menyoroti belum adanya kesetaraan hak keuangan dan fasilitas dengan hakim pada pengadilan tingkat banding lainnya.
Padahal, Pengadilan Pajak memiliki kedudukan yang setara karena putusannya hanya dapat diajukan melalui upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Prof. Yanto menyatakan akan meneruskan seluruh permasalahan yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia juga berkomitmen memfasilitasi pertemuan lintas lembaga bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para hakim Pengadilan Pajak.
Dalam audiensi tersebut, Prof. Yanto didampingi Ketua I PP IKAHI Dr. Achmad S. Pudjoharsoyo, Ketua Komisi I Dr. Sudharmawatiningsih, Sekretaris I Ferdian Permadi, serta anggota Komisi I Yunindro.
Sementara itu, perwakilan Hakim Pengadilan Pajak yang hadir antara lain Erry Dipa Winangun, Juwari Eddy Winarto, Budi Haritjahjtono, Murni Djuanita, dan Sulfan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif. Audiensi kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk membangun komunikasi yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan kelembagaan Hakim Pengadilan Pajak.(PR/04)










