Hemmen

Prahara Jiwasraya, DPR Siap Bentuk Pansus

Jiwasraya
Jiwasraya/Ant

Jakarta, Sudut Pandang-id-Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan pihaknya akan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) sebagai tindak lanjut terhadap persoalan yang membelit PT Asuransai Jiwasraya.

Jiwasraya adalah BUMN pelat merah yang bergerak di bidang perasuransian yang tengah dilanda gagal bayar terhadap para pemegang polisnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pansus kami dorong karena kondisi di Jiwasraya cukup memprihatinkan. Pansus kami dorong untuk mengetahui apakah persoalan di Jiwasraya terjadi karena salah kelola atau ada hal lain,” ujar Darmadi Durianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Sebelum DPR membentuk pansus, Darmadi menyarankan agar pihak perusahaan BUMN bidang asuransi itu memiliki iktikad baik dengan memaksimalkan instrumen yang mereka miliki untuk menuntaskan segala tunggakan terhadap para nasabahnya.

BACA JUGA  Petinggi BUMN Resign Usai Gabung Tim Pemenangan Capres
Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto/Foto: Ist

“Sebelum kami bentuk pansus. Kami desak agar Jiwasraya segera membayar delay payment sebanyak 13.095 polis sebesar Rp 11.5 triliun. Karena ini bisa menciptakan isu sosial yang menimbulkan biaya sosial yang menjadi beban pemerintah,” tegas Bendahara Umum Megawati Institute itu.

Berdasarkan data yang dimilikinya, politisi PDI Perjuangan ini meyakini bahwa perusahaan plat merah itu memiliki kemampuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan.

“Komposisi portofolio per september 2019 masih pada angka Rp22 triliun yang bisa dimanfaatkan dengan inovasi dan kreatifitas yang out of the box dari dirut, mestinya bisa diselesaikan 13.095 polis tersebut,” kata legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Butuh Suntikan Rp 32,89 Triliun

Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko/twitter

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Jiwasraya dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (16/12/2019), kemarin, manajemen BUMN asuransi jiwa itu mengungkapkan ‘wajah’ laporan keuangan dan ke mana saja investasi dilakukan.

BACA JUGA  Ahli: COVID-19 Subvarian Omicron XBB Mampu Kelabui Antibodi

Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko memaparkan mengenai permasalahan dan kondisi perusahaan yang menyebabkan penundaan pembayaran polis nasabah. Hal ini bermula dari kondisi keuangan perusahaan yang tercatat negatif.

“Di mana dari risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal Jiwasraya tercatat minus 805 persen. Sementara sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120 persen. Untuk meningkatkan nilai RBC sampai 120 persen, maka jumlah dana yang dibutuhkan adalah Rp 32,89 triliun,” ungkap Hexa.

Total utang Jiwasraya hingga mencapai Rp 49,6 triliun. Atas kondisi tersebut, Komisi VI DPR RI secara resmi mengeluarkan sikap politik, yakni melakukan pencekalan terhadap direksi Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasus.

BACA JUGA  KKHI: 11 Jamaah Haji Sakit Dievakuasi dari Mekkah ke Madinah

Selain itu, juga mengusulkan pembentukan panja/pansus serta meminta kepada Jiwasraya untuk membuat rencana strategis penyelesaian masalah yang saat ini.(red/rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan