Hemmen

Bridging Visa Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Visa Multiple Entry. Imigrasi Izin Tinggal Peralihan
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya bagi WNA untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujar Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy mengatakan, bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

“Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024,” jelasnya.

BACA JUGA  Larangan Berhaji Lebih Dari Sekali Dicuatkan Lagi Menko PMK

Masa berlaku izin tinggal tersebut yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.

“Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas,” katanya.

Silmy menjamin WNA tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis,” terangnya.

Silmy menyebut dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

BACA JUGA  Heboh, Bos Ajak Ngamar Demi Perpanjang Kontrak, Ternyata Segini Gaji Karyawannya

“Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum