Hemmen
Hukum  

Praperadilan Ditolak, Maria: Kemana Lagi Saya Harus Mencari Keadilan?

Maria Magdalena Adriati Hartono/Sp

Jakarta, Sudut Pandang.id-Mencari keadilan bagi Maria Magdalena Adriati Hartono ibarat berhadapan dengan tembok besar dan berjalan di jalan yang terjal. Betapa tidak, setelah lama berjuang sejak tahun 2008 membuat laporan polisi, namun perkaranya mankrak, bahkan dihentikan. Kini, permohonan praperadilan atas penghentian perkara oleh pihak kepolisian pun ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Suharno, Selasa (3/12/2019), menolak permohonan praperadilan dengan No: 136/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel yang dilayangkan Kuasa Hukumnya Alexius Tantrajaya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Bahwa Termohon Praperadilan Kapolri cq Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menempuh segala persyaratan KUHAP dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), dan SP-3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti,” katanya.

“Oleh karenanya, tidak ada alasan hukum bagi Pemohon Praperadilan untuk membatalkannya (SP3),” sambung Hakim Suharno.

Mendengar permohonannya ditolak, Maria Magdalena yang hadir di ruangan sidang tampak sedih dan kecewa. Namun, ia tetap tenang duduk di bangku sidang.

“Sungguh sulit mengalahkan instansi pemerintah. Hakim pakai semua alasan yang melemahkan saya, perjuangan saya ibarat berhadapan dengan tembok besar, kemana lagi saya harus mencari keadilan?,” tutur Maria Magdalena usai persidangan dengan nada sedih.

Sebelumnya, pada sidang Kamis (28/11)/2019) lalu, Maria Magdalena telah menyampaikan permohonan pribadinya kepada Majelis Hakim supaya diberi keadilan. Sembari menangis, ia berpandangan perjuangan yang ditempuhnya selama 12 adalah untuk dua anaknya yang kehilangan waris akibat dirampas oleh beberapa orang saudara kandung suaminya almarhum Denianto Wirawardhana. Semua itu pupus, lantaran permohonan praperadilan terkait penghentian Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008 ternyata ditolak hakim.

BACA JUGA  15 Tahun KAI, Jadi Organisasi Advokat Peduli Hukum dan Demokrasi

Hal senada dikatakan Alexius Tantrajaya, Kuasa Hukum Maria Magdalena yang selama ini sangat bersemangat untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya itu.

“Pokok perkara ini kan masalahnya adanya pernyataan para Terlapor yang mengatakan almarhum Denianto Wirawardhana semasa hidupnya tidak pernah menikah, tidak punya anak, dan tidak mengadopsi anak. Padahal sudah jelas dari kasusnya ini, bahwa Thomas sudah diperiksa Mabes Polri dan menyatakan bahwa dia anak Denianto Wirawardhana,” papar Advokat senior ini.

Ia menegaskan, perkara kliennya pidana umum murni. Seharusnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan yang menguntungkan pihak Termohon.  “Jelas-jelas almarhum punya anak. Kalaupun dianggap dari Ny Maria tidak ada, tapi dari perkawinan Denianto Wirawardhana dengan wanita Jerman, sudah ada putusan Pengadilan menyatakan ada anak,” jelas Alexius didampingi Kuasa Hukum lainnya Rene Putra Tantrajaya.

Loporan Tahun 2008 Silam

Kuasa Hukum Pemohon praperadilan Maria Magdalena Adriati Hartono Maria Magdalena, Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum (kanan) dan Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM (kiri).

Permohonan praperadilan ini diajukan Maria Magdalena terkait Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/12.4c/VI/2019/Dittipidum, tanggal 18 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon atas perkara Laporan Polisi No: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8 Agustus 2008.

BACA JUGA  Lagi, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan di Bali, Begini Kronologinya

Dalam laporannya, ia melaporkan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Nona Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata. Para terlapor dinilai telah melanggar Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, karena diduga dengan cara memasukan keterangan palsu kedalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2 tertanggal 11 Januari 2008, serta Akta Surat Kuasa No.10, tanggal 15 Juli 2008, yang seluruhnya dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH. Notaris di Jakarta.

Pada Akta tersebut para Terlapor, menyatakan bahwa “Almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin.” Para Penghadap sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari almarhum.

“Padahal berdasarkan bukti-bukti lengkap dan telah diserahkan kepada Penyidik, senyatanya semasa hidup almarhum Denianto Wirawardhana, telah melangsungkan perkawinannya sebanyak 2 (dua) kali dan mempunyai 3 (tiga) anak, yakni Almarhum Denianto Wirawardhana di Negara Jerman, pada tanggal 25 Februari 1977 telah melangsungkan perkawinan dengan Gabriela Gerda Elfriede Strohbach (Warga Negara Jerman), dan mempunyai anak laki bernama Thomas Wirawardhana, lahir di Dinslaken (Jerman), pada tanggal 31 Mei 1977,” ungkap Alexius.

BACA JUGA  Dugaan "Fraud" Debitur LPEI Dilaporkan Menteri Keuangan ke Kejagung

Alexius mengatakan, perkawinannya putus karena perceraian terhitung sejak tanggal 29 Juni 1981. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wesel Atas Nama Rakyat, tertanggal 19-05-1982, Denianto Wirawardhana dihukum untuk membayar biaya nafkah terhadap anaknya Thomas Wirawardhana, perbulan sebesar 207,- DM, terhitung mulai tanggal 13 April 1982.

Setelah itu, jelas Alexius, Denianto Wirawardhana kemudian melangsungkan perkawinan dengan Pemohon Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, pada 25 Februari 1987. Kemudian dikaruniai 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama Randy William (laki, lahir di Jakarta, 23 November 1997, Akta Kelahiran No.1.347/U/JT/1997) dan Cindy William (perempuan, lahir di Jakarta, 15 Juni 2000, Akta Kelahiran No.1.864/U/JU/2000).Red/Tim

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan