Prof. Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

Prof. Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tidak Memiliki Dasar Konstitusional
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi)

“Salurkan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem demokrasi dan konstitusi. Jangan sampai gerakan mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik pragmatis yang dapat mengganggu tatanan hukum nasional.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., menilai gerakan yang menyerukan penurunan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Prof. Diding Rahmat, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, setiap proses pergantian kepala negara harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh konstitusi.

“Indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk peralihan kekuasaan atau pergantian kepala negara wajib tunduk pada mekanisme konstitusi yang berlaku, bukan melalui tekanan massa atau pemaksaan kehendak di jalanan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA  Yuk Belajar dari Jepang, Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

Diding menilai penyampaian aspirasi dan kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional. Namun, upaya menurunkan Presiden tanpa dasar hukum yang jelas dinilainya tidak sejalan dengan mekanisme konstitusional.

“Menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, jika agendanya adalah menurunkan presiden dan wapres di tengah jalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka gerakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” ujarnya.

Diding juga menyoroti potensi dampak hukum apabila gerakan tersebut berkembang ke arah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sejumlah ketentuan terkait keamanan negara, termasuk mengenai upaya yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Penghinaan Presiden

Ia mengingatkan agar seluruh elemen mahasiswa tetap mengedepankan pendekatan intelektual dalam menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah.

“Mahasiswa adalah agen perubahan yang berbasis pada ilmu pengetahuan. Kritiklah kebijakan pemerintah secara objektif, proporsional, dan ilmiah,” kata Diding yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI).

Ia juga mengimbau agar aspirasi publik disalurkan melalui jalur-jalur yang telah disediakan oleh konstitusi.

“Salurkan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem demokrasi dan konstitusi. Jangan sampai gerakan mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik pragmatis yang dapat mengganggu tatanan hukum nasional,” pungkasnya.(PR/01)