Hemmen

Puing-Puing Minibus Ditabrak KA Probowangi Dievakuasi Petugas

Petugas mengevakuasi mobil minibus yang rusak akibat ditabrak KA Probowangi untuk menjauh dari lokasi rel kereta api di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Ahad (19/11/2023) malam. FOTO: dok.Ant

LUMAJANG-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Puing-puing minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T yang ditabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Ahad (19/11/2023) malam telah dievakuasi oleh petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Manajer Hukum dan Humas Daerah Operasional (Daop) 9 Jember PT KAI, Anwar Yuli Prastyo saat dihubungi di Lumajang, Senin (20/11) pagi menjelaskan petugas mengevakuasi puing-puing Isuzu Elf itu untuk menjauh dari rel kereta api, setelah kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Desa Ranupakis itu.

“Alhamdulillah puing-puing minibus berhasil dievakuasi keluar dari rel kereta api,” katanya.

Sebuah kendaraan mikrolet bernomor polisi N-7646-T ditabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api yang tidak dijaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Ahad (19/11) malam pukul 19.53 WIB.

BACA JUGA  Puting Beliung Terjang Pabrik Kahatex dan 5 Pabrik di Sumedang

Kecelakaan itu mengakibatkan 11 penumpang mikrolet meninggal dunia dan empat orang terluka parah.

“Jarak mobil dengan rel kereta api setelah kejadian sekitar 2 meter, namun petugas menjauhkan puing-puing minibus tersebut agar tidak mengganggu perjalanan kereta api karena banyaknya masyarakat yang berkumpul di sekitar lokasi,” katanya.

Ia mengatakan, perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan masih berjalan normal, namun kecepatannya berkurang karena banyaknya orang yang berada di lokasi kejadian berada di sekitar rel kereta api.

“Tidak ada perjalanan KA yang terganggu akibat kecelakaan tersebut, namun KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit tiba di sejumlah stasiun menuju Stasiun Gubeng Surabaya,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Jakarta Barat Tes Urine 95 Anggota

Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi suatu bidang tanah, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga atau tidak memiliki pintu gerbang serta disiplin menaati rambu-rambu yang terdapat pada bidang tanah tersebut.

“Pastikan jalur yang dilalui aman, lalu lihat ke kanan dan ke kiri, dan patuhi rambu sebelum melintasi rel kereta agar Kecelakaan di Lumajang tidak terjadi lagi,” katanya.

Ia menmabahkan KA mempunyai jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus memberi jalan kepada KA. Seluruh pengguna jalan wajib mengutamakan kereta api saat melewati perlintasan tersebut.

Hal ini sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, kata Anwar Yuli Prastyo. (02/Ant)

BACA JUGA  Dinkes Trenggalek Berikan Penyuluhan Cegah Peningkatan Angka Stunting

 

Barron Ichsan Perwakum