Hukum  

Ranah Pasar Modal, Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Adili Perkara Jiwasraya

Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Hendrisman Rahim:

“Mengingat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan adalah UU Asuransi dan UU Pasar Modal, maka seharusnya surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kewenangan bagi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya.”

Kemenkumham Bali

Jakarta, SudutPandang.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara PT. Asuransi Jiwasraya (AJS). Kegiatan yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim merupakan kegiatan dibidang pasar modal atrau terkait dengan pasar modal yang mempunyai ranah hukum tersendiri yang mengaturnya.

Demikian dikatakan Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. AJS dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

“Segala kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya bidang asuransi dan pasar modal, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan (regulatory) dan pengawasan sebagaimana ditentukan dalam UU OJK,” ujar Maqdir.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini diberikan kewenangan secara khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang jasa keuangan.

“Peristiwa-peristiwa yang berhubungan atau bersumber pada tindakan atau perbuatan di bidang asuransi atau pasar modal tunduk pada UU Asuransi dan UU Pasar Modal. Mengingat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan adalah UU Asuransi dan UU Pasar Modal, maka seharusnya surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kewenangan bagi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,” papar Advokat senior itu.

Maqdir mengungkapkan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan bahwa tidak dilibatkannya penyidik pada OJK oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang bersinggungan dengan pasar modal.

“Selain bertentangan dengan hukum juga dapat memicu konflik antar lembaga, yaitu antara Kejaksaan Agung dan OJK. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang menghilangkan kewenangan dan kapasitas OJK dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap adanya tindak pidana pasar modal,” jelasnya.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah berterima kasih kepada Direksi PT. AJS di bawah komando Hendrisman Rahim, karena telah memulihkan perusahaan yang sudah insolvent di tahun 2008.

“Karena sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya dan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun,” ungkapnya.

Skema Investasi

Masih menurut Maqdir, dalam eksepsinya, untuk mengatasi kondisi bengkrut ini maka disusunlah skema investasi untuk waktu 17 tahun. Skema tersebut mengambil kebijakan membeli saham yang bukan merupakan saham dalam perdagangan di bursa sebagai saham blue chip atau reksa dana dalam level diperebutkan.

“Tentu kebijakan ini mengandung risiko tinggi, tetapi juga sekaligus memberi harapan besar untuk menutupi defisit keuangan yang sudah lama menjadi beban. Kebijakan ini adalah merupakan kebijakan yang merupakan suatu bentuk keputusan usaha atau business judgment,” terangnya.

“Kebijakan skema investasi untuk waktu 17 tahun ini, seharusnya dilakukan secara ketat dan secara terus menerus, tidak bisa dihentikan di tengah jalan, seperti yang dilakukan Direksi PT AJS di bawah pimpinan Hexana Tri Sasongko. Pembayaran kewajiban kepada pemegang polis seharusnya tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun termasuk tidak adanya cadangan dana atau tidak mempunyai cukup dana,” tambah Maqdir.

Disampaikan pula, bahwa kesalahan dalam surat dakwaan berkenaan dengan nilai buku investasi saham PT AJS pada Desember 2017 adalah Rp 5.611.568.572.530,00 (lima triliun enam ratus sebelas miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh Rupiah). Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari kerugian yang ditudingkan telah diakibatkan oleh terdakwa sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan.

BACA JUGA  Jaksa Tipikor Tolak Pledoi Rafael Alun, Tetap Dituntut 14 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan