Hemmen

Saat Pemerintah Cabut Status Kedaruratan, Satgas COVID-19 Otomatis Dibubarkan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023) FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 otomatis akan dibubarkan setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.

“Satgas otomatis bubar,” katanya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) terkait kondisi terkini pandemi COVID-19 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia dan peralihan status pandemi menjadi endemi.

Aturan yang nantinya akan dicabut oleh Presiden Jokowi adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Keputusan pencabutan status kedaruratan kesehatan ini sejalan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah lebih dahulu mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023.

BACA JUGA  Pangdam Udayana: Satgas Pamtas RI-RDTL Untuk Pertahankan Keutuhan NKRI

“COVID ini kan masih terus ada, tetapi sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut, waktunya tunggu pengumuman beliau,” katanya.

Dengan ketentuan baru, kata dia, nantinya vaksin akan masuk dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Vaksinasi COVID-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI). (02/Ant)

 

Barron Ichsan Perwakum