Hemmen

Sah, Melody Prima Resmi Melepas Status Janda di Tahun 2024

Melody Prima
Melody Prima dan Ilham Akbar resmi menikah (foto:Instagram/@melodyprima)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis cantik Melody Prima akhirnya resmi melepas status jandanya usai dinikahi Ilham Akbar Prawira, dengan maskawin perhiasan emas sebesar 25 gram. Pernikahan itu berlangsung di Fairmont Jakarta. Sabtu (25/5/2024).

Pernikahan Melody Prima dan Ilham Akbar Prawira terungkap dari unggahan para sahabat yang menghadiri acara sakral tersebut.

Kemenkumham Bali

Melody Prima dan Ilham Akbar terlihat mengenakan busana pengantin serba putih untuk prosesi akad nikah.

“Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan Melody Prima Ananda Divia binti yang walinya saudara kandungnya telah terwakili kepada saya dengan maskawin perhiasan emas 25 gram dibayar tunai,” ujar wali nikah.

“Saya terima nikah dan kawinnya Melody Prima Ananda Divia binti Junaidi dengan maskawin tersebut tunai,” balas Ilham.

BACA JUGA  Sahabat Sebut Lady Nayoan Alami Kecelakaan

Diungkap oleh akun Zia Brides, Melody Prima hanya menghabiskan waktu satu bulan untuk menyiapkan pernikahannya.

Melody bahkan menyewa jasa tata rias 10 hari sebelum acara pernikahan berlangsung. Beskap untuk pengantin pria juga hanya dibuat dalam waktu tiga hari.

“Alhamdulillah akhirnya sah ya kak @melodyprima. Persiapan nikah 1 bulan, booking makeup H-10, bikin beskap pengantin perdana express 3 hari,” tulis akun Zia Brides.

“Prepare busana orang tua 9 hari full payet atas bawah, Alhamdulillah semua lancar hari ini tanpa kurang satu apa pun. Sakinah, mawaddah, warahmah,” sambungnya.

Seperti diketahui Ini adalah pernikahan kedua bagi Melody dan Ilham Akbar Prawira.

Melody Prima sebelumnya pernah menikah dengan Tommy Bagus Setiadi pada Maret 2016. Keduanya bercerai setelah 6 tahun bersama.

BACA JUGA  Kiesha Alvaro Janji Akan Tanggung Biaya Hidup Okie Agustina

Sementara itu, Ilham Akbar Prawira adalah mantan suami presenter Dita Fakhrana. Mereka pernah menikah pada Maret 2020 dan bercerai pada Juni 2021.(04)