Hemmen

Satgas Berjibaku, Kebakaran Hutan Tiga Desa di OKU Berhasil Dipadamkan

Tim Satgas Karhutla BPBD memadamkan api kebakaran perkebunan di Kabupaten OKU, Sumsel, Selasa (26/9/2023). FOTO:dok.Ant

BATURAJA, SUMSEL, SUDUTPANDANG.ID – Setelah berjibaku dan kerja keras, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tiga desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil dipadamkan oleh Tim Satgas Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU.

Manajer Pusdalops BPBD OKU Gunalfi di Baturaja, Selasa (26/9/2023) menjelaskan bahwa dalam kejadian karhutla itu, api diduga berasal dari puntung rokok ini membakar perkebunan milik masyarakat pada Selasa (26/9) pukul 12.30 WIB hingga nyaris menimbulkan bencana kabut asap.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Beruntung api cepat dipadamkan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa, namun dalam musibah ini sedikitnya 17 hektare (Ha) lahan perkebunan hangus terbakar.

Dalam melakukan pemadaman Tim Satgas Karhutla BPBD OKU berjibaku memadamkan api menggunakan satu unit mobil tangki air dan peralatan lainnya.

BACA JUGA  Imbas Demonstrasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Hanya, kata dia, pihaknya sempat terkendala jarak sumber air sungai yang jauh dari lokasi kebakaran sehingga proses pemadaman api berlangsung cukup lama.

“Setelah berjibaku selama beberapa jam akhirnya api berhasil dipadamkan pada pukul 15.30 WIB,” katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan sekaligus pendinginan di wilayah terdampak guna mengantisipasi kemunculan titik api kembali yang dapat memicu karhutla.

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dengan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, terutama di lahan kering yang mudah terbakar.

“Karena hampir rata-rata penyebab karhutla disebabkan karena kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok sembarangan,” kata Gunalfi. (02/Ant)

BACA JUGA  Halloween dan Kepercayaan Roh Orang Mati Turun ke Bumi

 

Barron Ichsan Perwakum