Hemmen

Selama Libur Lebaran 6-15 April 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku saat hari kerja/Foto:dok.JJ SP

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024.

Demikian disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebut, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sejak 6-15 April 2024.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sehubungan dengan adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H, kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai 6-15 April 2024,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).

Polda Metro Jaya menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA  Tabrak Lari Pesepeda di Bunderan HI, Pengemudi Mercy Jadi Tersangka

Seperti diketahui, aturan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pada Pergub itu, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi dan sore hari. Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, ganjil-genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.(06/berbagai sumber)

Barron Ichsan Perwakum