Hemmen
Berita  

Selamat Tahun Baru, Tarif Cukai Naik

Tarif cukai
ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Bagi para perokok siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, harga rokok dipastikan naik terhitung hari ini, Rabu, 1 Januari 2020.

Kenaikan harga rokok ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

DJBC memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

“Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020, ” ujar Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi DJBC Deni Surjantoro, dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang.id di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Menurut Deni, keputusan kenaikan cukai rokok dan HJE ini sudah dibahas dan disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta (13/9/2019) lalu.

“Kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35%,” ujar Sri Mulyani saat itu.

Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Dalam beleid tersebut sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Sementara, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan