JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sembilan pelaku tawuran antarwarga di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Minggu (25/12/2023), berhasil ditangkap polisi.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (29/12/2023), dikutip RRI.
Kapolres menambahkan pihaknya masih mengincar dua pelaku lagi berinisial F dan A yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Mereka adalah pimpinan tawuran dari Kelompok Kebon,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 358 KUHP terkait penyerangan. “Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” kata Susatyo.
“Para pelaku terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua lagi berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya. Mereka berinisial CD (18), UA (40), MIM (39), MIS (29), AF (29), MIH (23), DA (38), AM (17) dan MSA (14).