Hemmen

Sembilan Pelaku Tawuran di Kramat Pulo Diamankan Polres Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 9 orang pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Kramat Pulo, pada Minggu (24/12/2023), yang mengakibatkan satu orang meninggal - Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sembilan pelaku tawuran antarwarga di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Minggu (25/12/2023), berhasil ditangkap polisi.

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (29/12/2023), dikutip RRI.

Kemenkumham Bali

Kapolres menambahkan pihaknya masih mengincar dua pelaku lagi berinisial F dan A yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Mereka adalah pimpinan tawuran dari Kelompok Kebon,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 358 KUHP terkait penyerangan. “Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” kata Susatyo.

“Para pelaku terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua lagi berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya. Mereka berinisial CD (18), UA (40), MIM (39), MIS (29), AF (29), MIH (23), DA (38), AM (17) dan MSA (14).

BACA JUGA  Pembobol Brankas Dara Arafah Merupakan Sindikat dan Pernah Mencuri Uang Jennifer Dunn