Sertifikat Mualaf Dicabut, Hanny Kristianto Tegaskan Status Islam Richard Lee Tetap Berlaku

Hanny Kristianto
Dr Richard lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Centre Indonesia, Hanny Kristianto, mengungkapkan telah mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak memengaruhi status keislaman Richard.

Keputusan ini diambil setelah adanya indikasi penggunaan sertifikat mualaf dalam polemik hukum yang tengah dihadapi Richard Lee, khususnya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

“Saya enggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya [hanya] mencabut sertifikatnya,” kata Hanny pada Senin, (4/5/2026).

“Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, ‘Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.’ Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan,” tambahnya.

BACA JUGA  Nurul Arifin Kutuk Kekerasan terhadap Ade Armando, Minta Polisi Usut Tuntas para Pelaku

Hanny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf pada dasarnya berfungsi sebagai dokumen administrasi, salah satunya untuk perubahan data agama pada KTP.

Namun, ketika dokumen tersebut berpotensi digunakan dalam proses hukum, pihaknya memilih untuk menariknya guna menghindari keterlibatan lebih jauh.

“Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam,” kata Hanny.

“Nah, akhirnya saya pikir, lho kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi, tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan,” lanjutnya.

“Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, ‘Sudah cabut saja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA  Babinsa-Warga Gadingrejo-Pasuruan Kerja Bakti Sambut HUT RI ke-79

Hanny sendiri merupakan salah satu saksi saat Richard Lee memeluk Islam pada Maret 2025, bersama Derry Sulaiman dan Felix Siauw. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini status agama di KTP Richard masih tercatat Katolik.

“Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik,” kata Hanny.

Sementara itu, pihak Richard Lee menyatakan menerima keputusan yang diambil oleh Mualaf Centre Indonesia. Melalui pernyataan di media sosial, mereka menegaskan bahwa keyakinan merupakan hal pribadi yang tidak semata-mata ditentukan oleh dokumen administratif.

“Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen,” tulisnya di media sosial.

“Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak. By Admin,” jelasnya.(04)