Eksepsi Richard Lee Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen Berlanjut

Richard Lee
Dokter Richard Lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Dengan putusan tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PN Tangerang tetap memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut meski pihak terdakwa sempat mempersoalkan kompetensi relatif atau domisili hukum.

Hakim menilai lokasi dugaan tindak pidana serta mayoritas saksi berada di wilayah hukum Tangerang sehingga tidak ada alasan hukum untuk memindahkan persidangan ke pengadilan lain.

“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

BACA JUGA  Akulaku Finance Kantongi Pendanaan Rp 500 Miliar dari Danamon untuk Perkuat Pembiayaan Digital

Dalam persidangan, Richard Lee juga menyampaikan kondisi kesehatannya yang disebut mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang.

Ia mengaku sempat pingsan setelah berusaha menghentikan konsumsi obat keras jenis Amitriptyline tanpa pendampingan medis.

Menurut Richard, obat tersebut telah dikonsumsinya selama sekitar empat bulan sehingga penghentian mendadak dapat memicu berbagai gangguan kesehatan.

“Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan,” tuturnya.

Penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai kondisi kliennya membutuhkan penanganan medis khusus yang sulit dipenuhi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia mengungkapkan Richard sempat kehilangan kesadaran di dalam sel setelah mencoba melakukan tapering-off atau penurunan dosis obat secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita Mangrove Penyelamat Pantai, Tanamkan Karakter Anak Cinta Lingkungan

“Kondisi terdakwa darurat medis yang nyata. Tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel. Beliau melakukan tapering-off obat sendiri karena kondisi di Lapas. Hal ini sangat krusial dan tidak bisa diakomodir di dalam Lapas,” kata Faizal.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kemanusiaan agar Richard dapat menjalani perawatan yang lebih memadai.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim belum memberikan keputusan. Hakim meminta pihak terdakwa melengkapi dokumen berupa surat rujukan resmi dari dokter lapas yang menyatakan Richard Lee memang memerlukan perawatan inap di rumah sakit.

Berkas tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum majelis mengambil keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan.

Sementara itu, persidangan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  Zainal Aripin Sinaga Dilantik Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan

Tim hukum Richard Lee menyatakan akan segera melengkapi dokumen medis terbaru sebagai dasar permohonan keringanan penahanan, sementara proses hukum terhadap dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan.(04)