Hemmen

Soal Impor Minuman Alkohol, MUI Minta Permendag Dibatalkan

Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis (dok.MUI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis buka suara perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Cholil menyebut peraturan itu merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Cholil Nafis, dalam keterangannya, dikutip dari laman MUI, Sabtu (6/11/2021).

Kemenkumham Bali

Cholil mengatakan, alasan permintaan untuk membatalkan Permendag 20/2021 lantaran dapat merusak moral anak bangsa. Pihaknya juga mendesak kepada DPR agar RUU minuman beralkohol untuk segera dituntaskan.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara,” katanya.

RUU Minol sudah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baleg DPR pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini. Dalam rapat kali ini, RUU Minol diminta bukan untuk melarang alkohol.

Tinggalkan Balasan