Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024, KASN: Diprediksi Naik 5 Kali Lipat

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto saat memberikan keterangan pada pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 diprediksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2020.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua KASN, Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Kemenkumham Bali

“Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020,” katanya usai mengikuti diskusi mingguan “Jaga Pemilu”.

Ia mengatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah, tetapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN yang cukup tinggi mencapai sebanyak 2.304 kasus.

Angka tersebut, kata dia, diprediksi akan meningkat tajam hingga lima kali lipat, mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan DPD, DPRD, DPR RI, hingga pemilihan presiden.

BACA JUGA  Upah di AS Naik, Nilai Tukar Rupiah Merosot Jadi Rp16.283 Per Dolar

“Saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah sementara tahun 2024 ini kan ada pileg, pilpres, kemudian pemilihan DPD, pemilihan daerah serentak di 548 daerah,” katanya.

Dalam analisisnya, potensi pelanggaran tersebut akan lebih besar terjadi di 10 daerah di Indonesia yang sebelumnya telah masuk ke dalam kategori rawan pelanggaran netralitas.

“Potensinya tadi petanya ada 10 kabupaten/kota terbesar. Mulai dari Purbalingga kalau ditingkat kabupaten, kemudian tingkat provinsi ada Sulawesi Tenggara, itu daerah yang akan kita pantau terus,” kata dia.

Ada pun jenis pelanggaran netralitas yang mendominasi pada Pemilu 2024 ini adalah pelanggaran melalui platform media sosial pribadi ASN.

Berdampak Pada Karir

KASN mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas tersebut akan berbuah sanksi tegas dan berdampak terhadap karir ASN yang bersangkutan.

BACA JUGA  Laporan Terbaru WHO: Pasien COVID-19 Indonesia Dirawat Naik 255 Persen

“Kalau itu terjadi tentu kami akan tegaskan bagi yang terkena sanksi harus segera dilakukan sanksi oleh BPK. Kalau itu kemudian tidak dilakukan maka kami akan melaporkan ke BKN untuk diblokir kepegawaian,” katanya.

“Sehingga, mereka nanti tidak bisa promosi tidak bisa mengurus pensiun dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat dan tidak main-main,” kata Agus Pramusinto. (02/Ant)