21. Seandainya kasus Bibit-Chandra yang sempat ditahan di Mako Brimob, dan segera akan diadili, seandainya hal ini terjadi, pasti sudah lama KPK bubar. Temuan DPR-RI terhadap KPK yang dimuat dalam laporan tahun 2018, melalui uraian data dan fakta, DPR mendapatkan bukti- bukti mengenai KPK yang tidak bersih. Mulai dari temuan hasil pemeriksaan BPK, melalui temuan proses pengembangan perkara, dimana penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan tanpa dua alat bukti, perlakuan tebang pilih dan lain lain.
22. Karena ICW dan LSM khawatir dugaan korupsi oknum KPK terbongkar, melalui SBY diterbitkanlah Deponering. Deponering bertentangan dengan sumpah SBY untuk selalu melawan korupsi. Deponering juga bertentangan dengan pakta integritas SBY di Cikeas.
23. ICW dan LSM pendukung gigih melalui media, melalui slogan slogan “Cicak lawan Buaya” Polisi ditempatkan diposisi Buaya melawan KPK diposisi Cicak. Polisi yang katanya melalui penyidikan, seenaknya menggilas KPK, melalui pemeriksaan terhadap kasus korupsi Bibit-Chandra. Padahal melalui keterangan para saksi, para ahli dan barang bukti lainnya, berkasnya dinyatakan lengkap baik oleh penyidik polisi, maupun oleh JPU Kejaksaan.
24. Kasus Bibit-Chandra berhasil dikesampingkan, karena KPK yang diwaktu itu sangat adikuasa, sangat otoriter, sehingga Presiden SBY pun melindungi KPK melalui Deponering.
25. Dapat dimengerti perlawanan sengit KPK, ketika revisi UU KPK disahkan Bapak Presiden Jokowi, yang sekaligus mengesahkan Dewan Pengawas, karena KPK sangat anti terhadap pengawasan.
26. Dalam kasus Jenderal Budi Gunawan, yang mestinya setelah lolos fit and proper DPR-RI, seharusnya menjadi Kapolri, ternyata beliau digagalkan oleh Abraham Samad berdasarkan kecurigannya yang tidak beralasan. Menganggap bahwa Jenderal Pol Budi Gunawan lah yang menggagalkan niatnya untuk menjadi Wakil Presiden, mendampingi Ir. Joko Wido sebagai calon presiden waktu itu.
27. Saya sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem di waktu itu, tahu benar manuver Abraham Samad, kasak kusuk ke Nasdem dan PDIP, untuk mendapatkan dukungan memenuhi ambisinya.
28. Abraham Samad lah yang menjadikan posisi Pak Jenderal Budi Gunawan, menjadi tersangka tanpa ditopang dua alat bukti. Semuanya ini terungkap di perkara Praperadilan Pak Budi Gunawan, dimana bersama pengacara lainnya, kantor saya duduk membela Jenderal Polisi Budi Gunwan. Tim Ahli perkara Praperadilan itu terdiri dari Prof. Romi, termasuk Prof. OC.Kaligis yaitu saya sendiri dan para ahli lainnya yang ditunjuk oleh Jenderal Po Budi Gunawan.
29. Inti dari tulisan saya ini, bahwa memang berat tugas Ketua Komisioner Pak Firli Bahuri, melakukan pembersihan di tubuh KPK selama masih bercokol penyidik “Taliban”. Tak seorangpun yang sanggup mengadili penyidik Novel Baswedan tersangka kasus dugaan pembunuhan salah seorang tersangka kasus burung walet di Bengkulu. Novel Baswedan memang adalah salah seorang yang kebal hukum.
30. Bayangkan putusan pengadilan Bengkulu saja, yang memerintahkan Kejaksaan untuk mengadili Novel Baswedan, perintah Pengadilan itu diabaikan Kejaksaan Agung. Bukti memang Novel Baswedan berada di atas undang-undang.
31. Tersangka kasus pidana dugaan keterangan palsu oleh Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi. Deponeering Bambang Widjojanto pun tidak mengrehabiliter dirinya. Statusnya tetap tersangka.
32. Ternyata saudara Bambang tetap berkibar dengan menduduki jabatan rangkap selaku Ketua TGUPP DKI. Di satu pihak makan gaji dari negara, di lain pihak bebas beracara membela Pilgub Kalsel. Terakhir, menjadi pengacara Partai Demokrat AHY.
33. Prof. Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi Payment Gateway. Korupsi Payment Gateway telah digelar perkaranya oleh Mabes Polri, dengan sejumlah barang bukti. Berhasil dipetieskan oleh Prof. Denny Indrayana, untuk menggolkan cita-citanya jadi Gubernur tersangka korupsi, untuk kemudian mungkin mencalonkan dirinya sebagai Presiden tahun 2024.
34. Tanggal 31 Maret 2021, KPK, Dirjen Pas melakukan acara Konperensi Pers anti korupsi di Lapas Sukamiskin, dihadiri para wartawan. Motto yang disampaikan: “Lihat, Lawan, Laporkan.”
Saya sudah banyak melaporkan oknum-oknum KPK yang terlibat pidana. Terahkir dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana yang korupsinya di petieskan. Khusus untuk kasus sangkaan korupsi Denny Indrayana, saya mohon KPK mengambil alih kasus korupsi Prof. Denny Indrayana, sesuai himbauan KPK untuk turut berpartisipasi memberantas, dan mencegah tindak pidana korupsi. Permohanan saya yang cukup berat, dan mungkin tak bisa terlaksana.
Walaupun demikian, saya sebagai warga binaan, telah memenuhi himbauan Bapak Firli Bahuri.
Atas perhatian Bapak, ditengah kesibukan Bapak, membaca surat terbuka saya ini saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Warga binaan Sukamiskin, divonis tanpa barang bukti suap atau THR, tanpa OTT.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Cc. Semua media pencinta keadilan.
Cc. Pertinggal.(*)
















