Hemmen

Soroti Kasus Pencurian Emas, OC Kaligis Surati Firli Bahuri Kembali Ungkap Sepak Terjang KPK

Kolase:SP

SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis menyoroti kasus pencurian emas oleh oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IGAS, yang saat ini telah dipecat dari lembaga antirasuah.

Dari Lapas Sukamiskin, Bandung, OC Kaligis mengirimkan surat terbuka kepada Ketua KPK Firli Bahuri soal perkara tersebut. Ia juga menyampaikan masukan-masukan terkait pengawasan lebih ketat dan kembali mengungkapkan sepak terjang oknum yang disebutnya kebal hukum.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Dukung Firli Presiden, Pemuda Lebak Ingin Wujudkan Desa Antikorupsi

Berikut surat isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis kepada Ketua KPK Firli Bahuri, tertanggal 17 April 2021:  

Sukamiskin, Sabtu, 17 April 2021

Hal: Perlu Pengawasan lebih ketat atas barang bukti terhadap oknum-oknum KPK yang bertugas.
Kepada yang terhormat: Bapak Ketua Komisioner KPK, Bapak Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin, usia tertua, 79 tahun, dalam hal ini baik sebagai praktisi maupun sebagai akedemisi, memberi masukan mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Adapun masukan saya terdiri dari hal-hal berikut ini:

1. Berita Minggu ini di media. Oknum bernama IGAS, pegawai KPK mencuri barang bukti berupa kurang lebih 1,9 kilo gram emas.

2. KPK segera memecat oknum tersebut. Beda bila bukan oknum KPK yang melakukan tindak pidana dan disidik oleh KPK. Yang bersangkutan langsung ditahan. Contohnya Ketua DPD Irman Gusman yang OTT tanpa ditanya oleh KPK uang itu apakah ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Petinggi Bulog yang berhak mengambil putusan.

3. Sebaliknya Sekjen Makamah Konstitusi sdr. Janedjri M. Gaffar yang sempat menyimpan uang pemberian M. Nazauddin sebesar 120 ribu dollar Singapura beberapa hari, lalu mengembalikan uang tersebut, dibela oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. DR. Mahfud MD, dengan alasan bahwa uang itu adalah uang gratifikasi, bukan suap.

Lalu apa bedanya dengan gratifikasi Irman Gusman, bahwa uang yang ditaruh di atas mejanya diluar permintaannya dan pengetahuannya, adalah uang gratifikasi bukan suap, yang punya jangka waktu 30 hari kerja untuk dikembalikan. Bukan dengan perangkap OTT.

4. Di Lapas Sukamiskin saya menemukan kasus-kasus serupa. Bahkan temuan BPK yang menyatakan kerugian negara “nihil” atas kasus Menteri Agama SDA, sama sekali dikesampingkan oleh JPU KPK. Gubernur Barnabas Suebu yang pemerintahannya dua kali disahkan oleh DPRD selaku mitra Gubernur, divonis setelah pensiun untuk kebijakan yang pernah diambilnya, kebijakan mana tak pernah terealiser. Menteri dua kali Jero Wacik divonis untuk uang DOM yang bukan uang negara.

Contoh-contoh Peradilan sesat yang dilakukan KPK banyak saya temukan dalam kapasitas saya sebagai peneliti hukum, dalam rangka menyusun buku-buku hukum saya. Di Lapas saya telah menerbitkan 12 buku hukum, sehingga seluruh buku saya, baik yang berbahasa Indonesia, maupun Inggris, sudah berjumlah 126 buku. Buku buku itu bisa dibaca di perpustakaan Lapas Sukamiskin.

5. Saudara IGA pencuri emas dilindungi KPK melalui berita, bahwa hal itu terpaksa dilakukannya, karena spencuri terlilit hutang. Akibatnya penyidik polisi tidak langsung menahan dengan alas an penyidik polisi katanya masih bekerja melakukan tindakan pro yustitia demi mendapatkan dua alat bukti.

Pencurian barang bukti adalah bukan delik aduan. Dewan Pengawas KPK Bapak Tumpak. H. Pangabean sudah mengklarifikasi bahwa apa yang dilakukan IGA adalah delik pencurian. Karenanya yang bersangkutan langsung dipecat. Bahkan Bapak Tumpak. H.Pengabean menjelaskan dengan rinci proses pencurian yang terjadi.

BACA JUGA  Perkara Korupsi Impor Besi, Baja dan Produk Turunannya, Kejagung Periksa GM Nindya Karya

6. Pers nampaknya kurang ganas memaparkan berita, mengenai pencurian barang bukti yang dilakukan oleh oknum KPK. Sudah sejak dahulu ICW dan LSM tertentu adalah sahabat setia pendukung KPK, melalui berita berita pendukung.

7. Dengan penggiringan opini bahwa IGA terpaksa melakukan pencurian itu, karena dililit hutang dan telah dalam proses pengembalian uang senilai emas yang dicurinya dengan menjual tanah milik orang tuanya, seolah-olah hendak diberitakan ke masyarakat, adanya usaha alasan pemaaf yang mengucilkan dirinya dari vonis pidana.

Mungkin juga agar pencurian itu tidak dilanjutkan pemeriksaannya sampai ke Pengadilan. Itu sebabnya IGA masih diperiksa sebagai saksi. Beda benar dengan perangkap OTT yang dilakukan KPK.

8. Kurang lebih 40 anggota DPRD Malang masuk perangkap OTT KPK untuk gratifikasi 1 sampai dengan 10 juta rupiah, dengan vonis 3-4 tahun. Biaya operasi OTT lebih besar daripada perangkap OTT. OTT DPRD Malang berakibat biaya negara untuk memenjarakan mereka lebih besar daripada biaya gratifikasi 1-10 juta rupiah. Kenapa tidak memakai proses gratifikasinya Sekjend MK saudara M.Gaffar. Janedjri, yang dibela Prof. DR. Mahfud MD ?.

9. Bila yang tertangkap bukan oknum KPK, penggiringan berita dalam penyidikan, melebar kemana mana. Bahkan privacy si tersangka, menjadi santapan pers dimedia setiap hari. Contohnya: Bila si tersangka berhubungan dengan gadis-gadis muda yang cantic-cantik, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi . Maka dalam hal ini berita pribadi itu menjadi santapan pers.

Padahal di waktu pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, nama si gadis cantik, tidak dijadikan saksi memberatkan bagi terdakwa bersangkutan. Bukankah sidang masalah pribadi mestinya tertutup untuk umum?.

10. Saya termasuk Advokat pertama yang membela di Peradilan Tipikor setelah lahirnya Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pembelian helikopter oleh Gubernur Aceh saudara Ir. Puteh, terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang KPK. Dalam vonis pidana Puteh, dua hakim karier masing-masing yang mulia Hakim Guz Rizal dan Hakim Kresna Menon didalam putusan Ir. Puteh, melakukan dissenting opinion, berdasarkan azas legalitas, karena fakta hukum pembelian helikopter terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang KPK.

BACA JUGA  Kejati DKI Pastikan Tak Ada Tekanan dalam Kasus Mario Dandy
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan