Hemmen

Soroti Kasus Pencurian Emas, OC Kaligis Surati Firli Bahuri Kembali Ungkap Sepak Terjang KPK

Kolase:SP

11. Sayangnya karena di kala itu Majelis Hakim Puteh terdiri dari 3 Hakim adhoc Tipikor, 2 Hakim karier, Dissenting opinion hakim karier, kalah melawan 3 hakim ad hoc. Akibatnya Puteh divonis bersalah, tanpa adanya bukti kerugian negara. Mengapa? Karena pembelian helikopter tersebut, untuk perjalanan dinas Pak Gubernur, para Bupati dan Ketua DPRD Aceh, adalah demi keamanan, menghadapi GAM yang target operasinya adalah pejabat-pejabat negara setempat.

12. Bahkan saya orang pertama mem-praperadilkan KPK. Alasannya tindakan penyidikan KPK tidak sah, karena tempus delicti nya terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang KPK Undang Nomor 30/2002 Putusan Hakim Praperadilan, yang mulia Hakim Cicut Sutrisno, tidak menolak permohanan saya, tetapi menyatakan bahwa permohonan saya tidak dapat diterima, karena permohonan tersebut harus saya majukan ke Pengadilan Korupsi. Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 26 Juli 2004.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

13. Pertama kali kasus perdata dipidanakan oleh KPK.Kasus penjualan helikopter buatan Rusia jenis MI-2 merk PLC Rostov, antara Bram Manoppo selaku agen penjual dengan Pemerintahan Aceh dengan Gubernurnya Ir. Abdullah Puteh. Pembelian helikopter tersebut yang walapupun jenisnya sama dengan helikopter yang dibeli oleh Angkatan Laut, harga yang ditawarkan oleh saudara Manoppo selaku penjual, harganya jauh lebih murah, dari harga helikopternya Angkatan Laut. Sebenarnya negara diuntungkan.

BACA JUGA  OC Kaligis: Gugatan Soal Novel Baswedan Bukan Hoaks

14. Akibat jual beli helikopter tersebut, si penjual terpaksa tutup usaha, karena si penjual tidak dibayar penuh, sehingga harus menangung rugi, akibat gagal bayar kepada pemilik. Bahkan Bram Manoppo, si penjual juga dihukum penjara, sehingga semua usahanya gagal total, dan PT si penjual bangkrut.

15. Yang aneh dalam kasus Abdullah Puteh. Pembelian helikopter tersebut melalui persetujuan para Bupati di Nganro Aceh, disetujui oleh Ketua DPRD selaku mitra Pak Gubernur, namun yang dijadikan tersangka hanya Ir. Abdullah Puteh seorang.

16. Semuanya bisa terjadi, karena pada mulanya, KPK sangat berkuasa, tanpa adanya pengawasan, sehingga para penyidik secara otoriter, melakukan penyidikan tebang pilih, menuntut tersangka dengan mengabaikan fakta persidangan. Rata-rata korban KPK, membenarkan bahwa pemeriksaan terdakwa di persidangan adalah sidang sandiwara. Semua fakta persidangan, termasuk keterangan ahli yang mematahkan dakwaan diabaikan mulai dari tuntutan KPK sampai pada putusan hakim, yang akhirnya berujung kepada putusan Hakim Agung Artidjo, yang dikala itu adalah Ketua Kamar kasus-kasus Tipikor.

BACA JUGA  Sidang Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir Digelar Perdana di PN Jakbar

17. Mengenai barang bukti. Temuan Panitia Angket DPR-RI terhadap KPK tercantum dibahagian data dan fakta DPR-RI.

18. Panitia Angket DPR-RI tahun 2018 telah menemukan penyelewangan KPK atas barang bukti. Banyak barang bukti yang tidak ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Bukti. Banyak barang bukti yang disita diluar tempus delictie. Hakim Sirajuddin, pernah menggugat KPK karena sitaan yang tidak relevan dengan obyek perkara. Sirajuddin memenangkan perkara, sehingga barang bukti salah sita tersebut dikembalikan oleh KPK. Dan masih banyak contoh-contoh lain, antara lain sebagaimana yang telah diumumkan oleh DPR-RI, Pansus DPR-RI terhadap KPK didalam laporan tahun 2018.

19. Ketua Komisioner KPK, saudara Antasari pernah hendak membersihkan korupsi oknum-oknum KPK. Sayangnya tidak berhasil, karena rekayasa kasus pembunuhan terhadap dirinya.

20. Saya coba membongkar dugaan korupsi oknum-oknum KPK khususnya komisioner Bibit-Chandra melalu buku yang saya susun berdasar berkas dan BAP Anggodo yang saya bela. Fakta Hukum. Ternyata Petinggi Ade Rahardja adalah oknum yang kasak kusuk diduga memeras Anggoro, dimana di BAP kasus tersebut, oknum-oknum petinggi KPK antara lain Bibit-Chandra yang perkaranya telah P-21, terbukti dalam jabatannya menerima suap. Bahkan dalam kasus Bibit-Chandra, para penyidik juga diduga terlibat suap.

BACA JUGA  Diminta Jokowi Hormati Hukum, Kubu Lukas Enembe Minta Maaf
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan