Surat Terbuka OC Kaligis: Memaknai “Si Tou Timou Timou Tou” dalam Lembaga Pemasyarakatan

18. Korupsi KPK Akhirnya diselamatkan oleh Presiden SBY yang membentuk Keputusan Presiden yang illegal dikenal dengan Nama Keppres Tim 8.

Akhirnya Jaksa Agung yang diangkat SBY, terpaksa mengeluarkan Deponeering. Padahal tadinya adalah Kejaksaan sendiri yang berdasarkan Pasal 138 KUHAP menetapkan berkas lengkap untuk disidangkan. SBY lupa akan sumpahnya yang diatur di Pasal 9 UUD. Bahwa SBY pun harus taat Undang-undang. SBY lupa akan Pakta integritas Partai Demokrat yang dibuatnya sendiri. Presiden SBY lupa Akan Semboyan Partai Demokrat: “Katakan tidak kepada koruptor.”. Untuk perkara korupsi Bibit-Chandra, SBY berserkutu dengan para koruptor.

Kemenkumham Bali

19. Konspirasi Ombudsman. Untuk perkara tersangka pembunuhan Novel Baswedan, Ombudsman di luar wewenangnya, memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak mentaati perintah Pengadilan Negeri Bengkulu. Perintah tersebut adalah mewajibkan Kejaksaan melanjutkan perkara pidana Novel Baswedan.

Luar biasa, Jaksa Agung tunduk kepada perintah Ombudsman yang telah menyalahgunakan kekuasaannya, demi menyelamatkan Novel Baswedan. Baru pertama kali terjadi didalam dunia hukum, Ombudsman melakukan kejahatan jabatan. Semua orang apalagi pemerhati hukum, diam seribu kata.

20. KUHAP dan UU Kemasyarakatan hasil buatan Orde Baru, akhirnya kembali dirusak oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM nya SBY, yaitu saudara Prof. Denny Indrayana yang tadinya ketika di luar lingkaran SBY, adalah penentang utama kebijakan SBY. Setelah dalam lingkaran SBY, mulai nampak otoriternya dalam memegang kekuasaan. Sipir penjara dipukuli, PP 99/2012 dirancang tanpa melibatkan Dirjen Pas saudara Sihabuddin yang ahli mengenai hal-hal yang menyangkut warga binaan. Prof. Denny Indrayana memecat seorang petinggi Lapas Cipinang saudara Thurman Hutapea hanya karena berita hoax teman kencannya Freddy Budiman, terdakwa kasus narkoba yang telah divonis mati.

Tidak terima pemecatan dan tindakan sewenang-wenang Prof. Denny Indrayana, saudara Thurman Hutapea menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akhirnya saudara Thurman Hutapea dimenangkan gugatannya melawan Prof. Denny Indrayana di PTUN. Thurman Hutapea direhabiliter namanya dan kembali bertugas sebagai petinggi di Lapas.

21. Sekalipun masih menyandang status tersangka korupsi, Partai Demokrat tetap meloloskan pencalonannya sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan. Saya dapat bayangkan bagaimana Prof. Denny Indrayana dapat berkampanye mengenai visi, misi pemerintahan bersih, kalau statusnya tersangka tindak pidana korupsi.

22. Semua pemerhati hukum dan keadilan termasuk hasil temuan Pansus DPR-RI tahun 2018, menyatakan bahwa PP 99/2021 bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan integrated criminal justice system.

PP 99/2012 tidak memanusiakan warga binaan vonis korupsi, yang berkelakuan baik, dan yang sesuai Pasal 14 UU Pemasyarakatan, mutlak mendapatkan remisi, dan keringanan-keringan hukuman lainnya.

Bayangkan setiap 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia, vonis warga binaan pembunuhan, yang divonis 15 tahun, hanya menjalankan masa tahanan 6-7 tahun, karena remisi. Pemberi gratifikasi, atau pemberi suap yang tidak memakai uang negara divonis terkadang 10 tahun tanpa remisi, hanya berdasarkan kesaksian de auditu, atau gratifikasi berjumlah 5-10 juta seperti yang dialami hampir oleh semua anggota DPRD Malang.

23. Para warga binaan menyadari perjuangan Pak Yasonna Laoly, dalam memperjuangkan Hak warga binaan, melalui UU Pemasyarakatan yang baru. Sayangnya ikhtiar Pak Yasonna Laoly terhambat oleh serangan KPK dan LSM nya KPK yaitu ICW.

24. Saya Korban KPK. Tidak mungkin saya menyuap KPK untuk perkara saya yang dikalahkan. Korbannya adalah Hakim Tripeni yang tidak pernah meminta uang satu senpun untuk perkara saya yang diketuainya. Hanya karena anjuran pemberian uang THR oleh Paniteranya, uang THR yang tak pernah dimintanya, dia harus kehilangan mata pencahariannya sebagai Hakim karier.

Saya yakin sejarah akan membuktikan kebenaran kata saya. Saya dizolimi KPK, hanya karena sering mengkritik KPK didalam buku buku saya.

25. Yang pasti dari praktek tebang pilih KPK dalam menegakkan keadilan, ditambah dengan oknum oknum KPK yang korup, filsafat DR. Sam Ratulangi, memanusiakan warga binaan, makin jauh dari harapan.

Harkat martabat manusia warga binaan yang merupakan azas UU Pemasyarakatan, diabaikan oleh KPK yang lagi berkuasa. Ternyata KPK bebas melanggar hukum. KPK menguasai “ilmu kebal hukum”.

Semoga tulisan saya ini yang bersifat himbauan kepada Pak Menteri Yasonna Laoly dan juga yang saya tujukan kepada para wakil rakyat pemerhati hukum dan keadilan, serta kepada Medsos yang memperjuangkan tegaknya hukum, dapat bermanfaat.

Hormat saya.
Suara dari Sukamiskin.
Prof. Otto Cornelis Kaligis
Cc. Ketua DPRD seluruh Provinsi RI, Khususnya DPRD Propinsi Kalimantan Selatan
Cc. Medsos pencinta berita hukum demi tegaknya kebenaran dan Keadilan

BACA JUGA  Dukung Perjuangan OC Kaligis, Tiga Orang Ini Siap Buka-bukaan Perkara Novel Baswedan

Tinggalkan Balasan