Hemmen

Tak Terima Diberhentikan, Direksi TMB Siap Tempur ke Jalur Hukum

Fahmi, siap menempuh jalur hukum atas pencopotan dirinya sebagai Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) angkat bicara soal pemberhentian melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Dalam keterangannya pers, Kamis (15/12/2022), Fahmi, menilai keputusan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama dan Irwandi selaku Direktur PT. TMB cacat hukum. Pihaknya pun siap tempur ke jalur hukum.

Kemenkumham Bali

“Kami menilai pemberhentian Direksi PT. TMB cacat hukum, karena tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan maupun Anggaran Dasar Perusahaan,” ujar Fahmi dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Kamis (15/12/2022).

“Pada pokoknya menolak hasil RUPS tanggal 18 November 2022, karena tidak sesuai dengan agenda RUPS serta terkesan memaksa kami untuk mengundurkan diri tanpa alasan, namun kedua surat tersebut sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham,” sambung Fahmi yang mengklaim masih menjabat sebagai Dirut yang sah PT. TMB.

Berikut pernyataan selengkapnya yang disampaikan Fahmi mewakili Direksi BUMD PT TMB:

1. Bahwa anggapan kami telah mengundurkan diri sebagai Direksi PT. Tanjungpinang Makmur Bersama itu tidak benar, sebab hingga saat ini kami tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri. Sementara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Ayat (12) Anggaran Dasar PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, menyatakan bahwa “seorang Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan….”. Sehingga atas dasar tersebut, maka Pemberhentian Direksi yang didasarkan pada Pengunduran Diri Direksi tidak memiliki kekuatan hukum.

2). Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, yang mengamanatkan bahwa pemberhentian direksi sebelum jabatan berakhir harus disertai dengan alasan pemberhentian. Terkait ketentuan ini, RUPS-LB pada tanggal 14 Desember 2022, Walikota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham sama sekali tidak menguraikan alasan yang didalihkan dalam memberhentikan Direksi pada RUPS-LB. Adapun alasan bahwa poin Fakta Integritas yang menyatakan Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu tentunya juga harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

3). Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 105 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maupun dalam Pasal 13 Ayat 14 huruf e dan huruf f Anggaran Dasar PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Bahwa dalam hal keputusan RUPS memberhentikan direksi sebelum berakhir masa jabatan,dapat dilakukan setelah direksi diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

Namun faktanya dalam RUPS-LB pada tanggal 14 Desember 2022, Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham tidak memberikan kesempatan tersebut melainkan secara sepihak langsung membacakan keputusan pemberhentian direksi sementara pembelaan diri diberikan setelah keputusan tersebut dibacakan dan sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dalam RUPS sebab keputusan yang diambil sebelum pembelaan diri disampaikan;

4. Bahwa terkait beberapa statment Wali Kota Tanjungpinang di beberapa media yang menyatakan bahwa PT. Tanjungpinang Makmur Bersama terus mengalami kerugian sehingga tidak mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, perlu kami sampaikan secara objektif terkait persoalan ini.

Bahwa sejak Direksi dilantik pada tanggal 27 September 2019, posisi kas PT. Tanjungpinang Makmur Bersama pada saat itu hanya berjumlah Rp.33.000.000,-, dengan hutang perusahaan mencapai miliaran rupiah lebih yang harus dibayar dan merupakan akumulasi hutang-hutang perusahaan sebelum kami menjabat.

Sementara pada tahun 2020 hingga tahun 2021, pendapatan perusahaan mengalami penurunan yang sangat drastis akibat Pandemi COVID-19. Dimana kondisi tersebut dirasakan bukan hanya oleh BUMD, tetapi juga perusahaan-perusahaan besar, bahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat juga ikut merasakan dampaknya.

Pendapatan perusahaan di masa Pandemi COVID-19 setiap bulannya bahkan tidak mampu menutupi beban gaji dan kewajiban perusahaan yang semakin menumpuk dari akumulasi kewajiban perusahaan sebelum kami menjabat, sehingga hampir setiap bulan mengalami kekurangan antara pendapatan dengan beban pengeluaran yang pada akhirnya berdampak pada pembayaran gaji komisaris, direksi dan karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan selama 7 bulan.

Secara total akumulasi kewajiban perusahaan tersebut yang kemudian didalihkan seolah-olah kami yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai miliaran rupiah, dengan mengeyampingkan fakta-fakta yang ada.

5). Perlu juga kami sampaikan bahwa, sebagai Direksi kami telah beberapa kali mengajukan rencana bisnis perusahaan sebagai upaya pemulihan ekonomi perusahaan yang memang sudah dalam keadaan tidak sehat ketika kami menjabat. Namun sampai dengan 3 (tiga) tahun kami menjabat sebagai direksi, tidak satu rupiah pun kami menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang kendati Wali Kota selaku pemegang saham pada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

Sementara penyertaan modal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah. Sehingga kami sangat merasa miris, badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang ini terkesan dibiarkan mati perlahan di tengah kondisi yang tidak stabil tanpa ada dukungan sama sekali.

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Desember 2022 yang telah memberhentikan kami sebagai Direksi, juga kami tolak dan nyatakan cacat hukum, karena kami anggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta kami anggap sebagai keputusan yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, kami memohon doa restu akan menempuh upaya-upaya hukum dalam mendapatkan keadilan atas keputusan yang sewenang-wenang tersebut.

Perusahaan Terpuruk

Kantor BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menyatakan Direksi BUMD Fahmi dan Irwandi sudah menyatakan mengundurkan diri, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Jumat (18/11/2022) lalu.

“Kondisi perusahaan sekarang ini sangat jauh dari yang kita harapkan,” kata Rahma, Kamis (15/12/2022).

Oleh karena itu, dirinya selaku pemegang saham BUMD tersebut, tentunya tidak boleh membiarkan kondisi perusahaan ini berlarut-larut, terpuruk seperti ini.

Rahma telah menunjuk Yuswandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) BUMD) PT. TMB.

“Dikarenakan hasil laporan keuangan BUMD PT. TMB merugi, sehingga sementara ditunjuk pelaksana tugas yakni Yuswandi yang juga selaku Komisaris PT. TMB sampai selesai proses seleksi kepengurusan BUMD,” ujar Rahma.

Menurut Rahma, berdasarkan hasil laporan dari PT. TMB, Rahma menyebut perusahaan daerah tersebut terus mengalami kerugian sejak tahun 2020 hingga sekarang.

“Direksi PT. TMB tidak mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik sebagimana tertuang dalam fakta integrias yang telah ditandatangani tanggal 13 April 2022 di mana pemegang saham memerintahkan direksi PT. TMB untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya,” jelas Rahma.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan