Hemmen
Berita  

Terdakwa Positif Covid, Sidang Kasus Korupsi Ditjen Pajak Ditunda

Ilustrasi/net

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang kasus dugaan korupsi terkait rekayasa pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terpaksa ditunda karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri akibat terinfeksi virus corona (Covid-19).

Wawan dan Alfred merupakan mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga menerima suap dari para wajib pajak. Teruntuk Wawan, ia juga dijerat Pasal gratifikasi dan pencucian uang.

“Sebagaimana informasi yang kami terima dari pihak Rutan KPK di mana terdakwa Wawan Ridwan dkk terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, maka persidangan dengan agenda lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi Yulmanizar dan saksi Febrian ditunda pada persidangan berikutnya,” ujar Jaksa KPK, M. Asri Irwan, kepada wartawan, Selasa (1/3).

BACA JUGA  Ribuan Guru Swasta Terima Dana Hibah

Kedua terdakwa menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sementara Yulmanizar yang juga tergabung dalam tim pemeriksa pajak merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Di persidangan sebelumnya, Selasa (22/2), Yulmanizar secara terang-terangan membongkar rekayasa pajak tiga perusahaan tersebut yang melibatkan konsultan pajak.

Atas keterangannya di persidangan, ia sempat dipolisikan oleh Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik usaha Jhonlin Group. Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri.

Sementara itu, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

BACA JUGA  Jadi Pemateri LK II Hipermata, Inilah Pesan Ketua DPD Garda Nusantara Sulsel

Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal gratifikasi dan pencucian uang. Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang tersebut. KPK menyatakan sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp647.850.000 dari Siwi.

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan