Hemmen

Terjepit Alat Berat “Grader”, 3 Pekerja Sawit Meninggal di Aceh Jaya

Proses evakuasi pekerja sawit yang terjepit alat berat di wilayah Gunung Tunji Blok 11, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (10/10/2023) malam. FOTO:dok.Ant

BANDA ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Akibat terjepit alat berat (grader) saat bekerja di perkebunan sawit di wilayah Gunung Tunji Blok 11, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Selasa (10/10/2023) malam, tiga pekerja PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP3) Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, meninggal dunia.

“Keuchik” (Kepala Desa) Crak Mong, Sulaiman HS, di Aceh Jaya, Rabu (11/10) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, korban sudah meninggal dunia di lokasi kejadian, ketiganya ditemukan dalam keadaan terjepit ‘grader’,” katanya.

Salah seorang korban kecelakaan terjepit alat berat itu merupakan satu orang warganya atas nama Nasruddin selaku operator “grader”.

Lalu, korban kedua atas nama Rahmad Amin, asal warga Meulaboh selaku “helper grader”, dan korban ketiga atas nama Santo asal warga Nagan Raya selaku operator Bomag.

BACA JUGA  Tim Jet Ski Indonesia Duduki Podium Kedua IJSBA World Finals 2022

Sulaiman menjelaskan, kejadian naas itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, namun karena keterbatasan alat, evakuasi para korban berlanjut hingga malam dan jenazahnya baru tiba di Puskesmas Sampoiniet pada pukul 23.00 WIB.

“Untuk ketiga jenazah sudah dibawa pulang ke rumah duka masing-masing, baik yang di Meulaboh maupun di Nagan Raya,” kata Sulaiman.

Terkait insiden itu, CDO PT PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP3), Azra Husaini menjelaskan peristiwa itu terjadi di Gunung Tunji dengan medan berbukit-bukit.

Saat itu, lokasi diguyur hujan lebat yang membuat tanah menjadi basah dan licin.

“Ketika menuruni bukit dalam perjalanan hendak pulang, alat berat (grader) yang ditumpangi terguling dan menimpa ketiga korban,” katanya.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Anjurkan Dokter di Kediri Buka Praktik di Pinggiran Kota

Ia menjelaskan, terhadap musibah yang menimpa karyawan mereka tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Jaya itu langsung mengevakuasi dan mengantar jenazah ke rumah duka, hingga proses pemakaman.

Perusahaan juga membantu meringankan kesedihan keluarga dengan memberikan santunan duka cita dan hak-hak normatif ketiga korban.

“Adapun hak-hak tersebut yakni dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, beasiswa anumerta kepada ahli waris/anak korban, dan hak pesangon yang diberikan tujuh hari setelah meninggal,” kata Azra Husaini. (02/Ant)

 

Barron Ichsan Perwakum