Hemmen
Hukum  

Kejagung: PT Antam Diduga Lakukan Peleburan Emas Ilegal

Kejagung
Ilustrasi / Gedung Kejaksaan Agung/ Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hasil penyidikan sementara tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terindikasi ada aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, peleburan emas ilegal itu berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kita temukan adanya aktivitas peleburan emas yang kita indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1).

Kuntadi menduga peleburan emas tersebut adalah bagian dari modus perbuatan tindak pidana korupsi tata niaga dan impor komoditas emas. Penyidik Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT PGAS Solution

“Kasus korupsi komoditas emas ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak Mei 2023,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan kuat dugaan ada keterlibatan Bea Cukai. Febrie juga melihat ada keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam serta beberapa perusahaan pelat merah.

Karena itu, tim penyidik Jampidsus beberapa kali melakukan pemeriksaan para pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan juga PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.

Febrie mengatakan penyidikan kasus ini juga terkait penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia, melalui pintu kantor Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta.(publicanews/06)

Barron Ichsan Perwakum