Inovasi “Saksi Prima” Kejati Sulsel Raih Penghargaan Nasional dari LPSK

Saksi Prima
Inovasi “Saksi Prima” Kejati Sulsel Raih Penghargaan Nasional dari LPSK (Foto: Net)

MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, meraih penghargaan nasional dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atas inovasi layanan “Saksi Prima” yang dinilai memberikan perlindungan lebih baik bagi saksi di persidangan.

Inovasi tersebut merupakan layanan yang dirancang untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi saksi, termasuk penyandang disabilitas, saat memberikan keterangan di pengadilan.

Program ini menjadi bentuk nyata pelayanan yang berpihak pada kebutuhan saksi dan korban dalam proses peradilan. Selain Kajati Sulsel, sejumlah jajaran Kejaksaan Negeri Barru, termasuk Kepala Kejari Barru, Kasi Pidum, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga turut menerima penghargaan atas kontribusi mereka dalam upaya penelusuran aset pelaku kekerasan seksual guna mendukung pembayaran restitusi kepada korban.

BACA JUGA  Pelindo Siap Dukung Agenda MNE Komodo Ke-4 di Makassar

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Kamis (16/4/2026). Acara ini merupakan kolaborasi antara LPSK dan Kejati Sulsel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, serta para pejabat kejaksaan se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Meity Rahmatia memberikan apresiasi terhadap berbagai terobosan yang dilakukan, khususnya terkait mekanisme restitusi dan layanan perlindungan saksi.

“Kami juga mengapresiasi Layanan Saksi Prima yang digagas Bapak Kajati Sulsel bersama Ibu Ketua PT Makassar dalam memberikan rasa aman kepada saksi di persidangan,” ujar Meity.

BACA JUGA  KPU: Pemungutan Suara Ulang di Malaysia 9-10 Maret 2024

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi menilai program Saksi Prima sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada saksi dan korban, sekaligus mendorong optimalisasi pemenuhan hak restitusi.

Ia juga menyoroti capaian eksekusi restitusi di beberapa daerah, di antaranya Kejari Makassar, Jeneponto, Gowa, dan Maros, yang telah berhasil menyalurkan hak korban.

Achmadi berharap langkah tersebut dapat terus diperluas, termasuk melalui optimalisasi penyitaan aset pelaku untuk menutupi kekurangan pembayaran restitusi, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual tetapi juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Puncak acara ditandai dengan penyerahan Dana Bantuan Korban dari LPSK kepada dua korban tindak pidana kekerasan seksual, masing-masing sebesar Rp69.310.000 untuk korban ATR dan Rp27.172.600 untuk korban W, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.(PR/04)