Hemmen

Waduh! Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok Saat Liputan Kebakaran

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi korban membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023) Foto: istimewa
Ketua PWI Papua Barat, Bustam, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi korban membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023) Foto: istimewa

MANOKWARI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang wartawan senior di Manokwari yang juga Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat, Mathias Reyaan mendapatkan perlakuan penganiayaan saat bertugas meliput kebakaran di Pasar Wosi, pada Selasa (6/6/2023) dini hari.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam saat mendampingi membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023) siang mengungkapkan, selain mengalami tindakan pemukulan beramai-ramai, korban juga mengalami perampasan handphone serta uang tunai senilai Rp10 juta lebih.

Bustam menyebut uang tersebut merupakan uang iklan untuk beberapa media yang kebetulan dipercayakan ke korban.

“Sebenarnya korban ingin menaruh uang itu di jok motor. Tapi karena khawatir jok motornya dicungkil, akhirnya diikat di bagian pinggul saja,” ungkap Bustam.

BACA JUGA  Polres Sanggau Selidiki Kebakaran Ruko

Bustam juga menjawab isu mengenai korban dipukuli akibat tindakannya meliput terlalu dekat dengan lokasi kebakaran.

Dalam posisi dipukul, lanjutnya, korban MR sempat mengeluarkan kartu pers. Kartu itu menyelematkan korban dari tindakan pengeroyokan sejumlah orang.

“Pas keluarkan kartu pers itu ada yang melerai dari petugas damkar,” jelasnya.

“Akibat pemukulan, korban menerima sejumlah luka memar di bagian kepala, badan depan dan belakang,” sambung Bustam.

Diakui Bustam, pelaporan di SPKT demi mendapatkan rekomendasi visum ke RSUD Manokwari.

“Sempat meminta visum, tapi ditolak karena tidak punya surat dari sini (Polresta Manokwari),” ujar Bustam.

Ia pun meminta Polresta Manokwari untuk segera menindaklanjuti kejadian tidak mengenakkan yang dialami MR.

BACA JUGA  PWI Perpanjang Pendaftaran UKW di Asahan

“Sebab korban dalam keadaan meliput (bekerja), yang tentunya dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya.(red/01)

Barron Ichsan Perwakum