Hakim MK Cecar Ahli DPR soal Anggaran MBG

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isran mempertanyakan dasar perbandingan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia dengan sejumlah negara Eropa dalam sidang uji materi UU APBN 2026. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isran melontarkan pertanyaan kritis kepada ahli hukum tata negara yang dihadirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026 terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pertanyaan tersebut muncul saat sidang pemeriksaan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan anggaran pendidikan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026). Ahli dari DPR, Parulian Paidi Aritonang, sebelumnya memaparkan praktik penyelenggaraan program makan sekolah di sejumlah negara Eropa, Asia, dan Amerika sebagai bahan perbandingan.

Dalam persidangan, Saldi Isran secara khusus menyoroti relevansi perbandingan tersebut dengan kondisi konstitusi Indonesia.

Hakim konstitusi itu meminta Parulian menjawab secara langsung apakah negara-negara yang dijadikan contoh memiliki ketentuan konstitusional mengenai kewajiban pengalokasian minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya singkat saja, tetapi dijawab langsung ya Pak Doktor Parulian. Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, itu ada tidak di konstitusinya menentukan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan?” tanya Saldi Isran di hadapan peserta sidang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Parulian menjawab singkat bahwa negara-negara yang dijadikan pembanding tidak memiliki ketentuan konstitusional seperti Indonesia.

BACA JUGA  Sekjen MUI Dukung UAG Ciptakan Generasi Emas Indonesia

“Tidak ada, Prof,” jawab Parulian.

Mendengar jawaban itu, Saldi Isran tidak melanjutkan pertanyaannya dan hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ahli yang dihadirkan DPR.

“Oke, terima kasih. Saya tidak melanjutkan pertanyaan saya,” ujar Saldi.

Momen tanya jawab tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan salah satu pokok sengketa, yakni penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, Parulian memaparkan berbagai model penyelenggaraan makan sekolah di sejumlah negara.

Ia menjelaskan bahwa Finlandia dan Swedia menerapkan sistem universal berbasis hak sosial, di mana setiap siswa berhak memperoleh makan siang yang sepenuhnya dibiayai negara melalui pajak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, di kedua negara tersebut makanan sekolah diposisikan sebagai hak yang melekat pada status peserta didik dan menjadi bagian dari kewajiban negara.

Sementara di Inggris, penyediaan makan gratis tidak berlaku secara universal, melainkan diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Parulian juga menjelaskan bahwa Prancis dan Italia menerapkan skema berbeda dengan mengombinasikan subsidi pemerintah dan kontribusi orang tua, namun tetap menerapkan standar gizi yang ketat.

Selain negara-negara Eropa, ia turut menyinggung praktik di Jepang, Brasil, India, hingga Amerika Serikat.

Menurut Parulian, Jepang menjadikan program makan siang sekolah sebagai bagian integral dari proses pendidikan melalui kebijakan Gakkou Kyushoku (Undang-Undang Makan Siang Sekolah 1954).

Ia mengatakan Undang-Undang Makan Siang Sekolah di Jepang secara tegas menyebut tujuan program tersebut untuk mendukung perkembangan fisik dan mental anak sekaligus membentuk karakter serta kebiasaan hidup sehat.

BACA JUGA  MATAWORKS Hadirkan Solusi Sound System Outdoor Berkualitas

Sementara di Brasil, hak atas pangan telah diatur dalam konstitusi negara tersebut.

Adapun di India, pelaksanaan program makan sekolah berkembang melalui putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar untuk hidup.

Berbeda dengan ketiga negara tersebut, program makan sekolah di Amerika Serikat pada awalnya dikembangkan untuk mendukung penyerapan surplus hasil pertanian nasional.

Paparan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan ahli DPR dalam sidang pemeriksaan tiga perkara pengujian undang-undang sekaligus.

Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.

Para pemohon pada prinsipnya mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 mengenai ruang lingkup anggaran pendidikan.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir karena menyatakan bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut pemohon, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut dibaca bersama penjelasan pasal yang secara eksplisit memasukkan Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan umum maupun keagamaan.

BACA JUGA  KNMM Soroti Program MBG, Kasus Keracunan Massal Jadi Alarm Keras

Para pemohon berpendapat frasa tersebut dapat membuka peluang perluasan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program-program yang hanya memiliki hubungan tidak langsung dengan proses pendidikan.

Mereka menilai norma tersebut berpotensi mengubah fungsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi lebih luas tanpa batasan yang jelas.

Melalui sidang pemeriksaan tersebut, Mahkamah Konstitusi mendalami berbagai argumentasi hukum dari para pihak, termasuk praktik internasional, untuk menilai apakah pengaturan penggunaan anggaran pendidikan bagi Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan amanat konstitusi.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan pendalaman lebih lanjut sebelum majelis hakim konstitusi mengambil keputusan atas permohonan pengujian undang-undang tersebut. (UM/09)