JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin pesat menghadirkan berbagai manfaat bagi kehidupan manusia.
Namun, di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, teknologi tersebut juga memunculkan tantangan baru berupa ancaman keamanan siber, penyebaran disinformasi, hingga potensi pemanfaatan oleh kelompok yang memiliki tujuan merugikan, termasuk jaringan terorisme.
Isu tersebut mengemuka dalam seminar internasional bertajuk “Komunikasi Digital dan Etika AI: Tantangan Menghadapi Ancaman Siber” yang digelar di Ruang Seminar I Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Universitas Jayabaya dan Penerimaan Internasional Indonesia yang menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi keamanan siber, pakar hukum, hingga pejabat pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, SIK, MSi, yang menjadi pembicara utama dalam seminar tersebut menegaskan bahwa isu keamanan digital bukan lagi sekadar pembahasan akademis, melainkan telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan agenda strategis negara.
Menurutnya, ruang digital kini telah berkembang menjadi ruang publik terbesar yang digunakan masyarakat dalam berkomunikasi, bertransaksi, memperoleh informasi, hingga membangun opini publik.
“Jika pada abad ke-20 ruang publik utama berada di alun-alun atau ruang fisik lainnya, maka pada abad ke-21 ruang publik terbesar Indonesia berada di ruang digital,” ujar Alexander Sabar.
Ia menjelaskan bahwa teknologi AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri.
Namun, teknologi yang sama juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan digital.
Salah satu ancaman yang menjadi perhatian adalah munculnya konten deepfake, manipulasi informasi, penyebaran berita palsu atau hoaks, serta serangan siber yang semakin kompleks.
Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan nasional.
Karena itu, Alexander menekankan pentingnya membangun tiga fondasi utama dalam tata kelola ruang digital, yaitu people, process, dan technology.
Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan ruang siber tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga kualitas sumber daya manusia dan tata kelola yang diterapkan.
“Sebagian besar insiden keamanan siber terjadi bukan karena lemahnya teknologi, melainkan karena faktor manusia. Teknologi hanyalah alat, sedangkan efektivitas penggunaannya ditentukan oleh manusia dan sistem pengelolaannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membangun budaya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kembali di media sosial maupun platform digital lainnya.
Langkah sederhana tersebut dinilai menjadi salah satu cara efektif dalam menekan penyebaran hoaks dan disinformasi.
Kesadaran digital masyarakat juga menjadi perhatian Executive Board Penerimaan Internasional Indonesia, Misriyah.
Dalam sambutannya, ia menilai peningkatan literasi digital harus menjadi agenda bersama guna menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Seminar internasional tersebut turut menghadirkan sejumlah keynote speaker dari berbagai negara dan institusi. Di antaranya mantan Duta Besar Sri Lanka untuk Indonesia dan Asia Tenggara periode 2023-2024, H.E. Admiral Prof. Jayanath Colombage, Staf Khusus Bidang Tata Kelola Negara Kementerian Pertahanan RI Dr. Kris Wijoyo Soepandji, Visiting Fellow S. Rajaratnam School of International Studies Singapura Noor Huda Ismail, PhD, serta Visiting Fellow University of Oxford Inggris sekaligus Executive Director Accept International, Yosuke Nagai, PhD.
Selain itu, sejumlah pakar juga menyampaikan pandangan terkait regulasi dan etika pemanfaatan AI, seperti Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, Faisal Wibowo, Dosen Magister Hukum Universitas Jayabaya Dr. Mohamad Ismed, dan Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja.
Dalam paparannya, Edmon Makarim menjelaskan bahwa AI dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien.
Namun, pemanfaatannya tetap memerlukan regulasi teknis yang memadai guna meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul.
Menurutnya, pengaturan AI tidak selalu harus diwujudkan melalui undang-undang baru, melainkan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kerangka hukum yang telah ada dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Magister Hukum Universitas Jayabaya, drg. Hj. Yulia Muslim Taher, menyoroti pentingnya edukasi penggunaan AI bagi mahasiswa dan masyarakat.
Ia menilai pemahaman yang baik terhadap teknologi akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan AI yang dapat berdampak negatif.
“AI bisa digunakan untuk berbagai hal positif, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk memanipulasi data dan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Karena itu, pengguna harus bijak dalam memanfaatkan teknologi ini,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Kaprodi Hubungan Internasional FISIP Universitas Jayabaya, Dr. (Cand) Laila Indriyanti Fitria, MSi.
Ia mengingatkan bahwa AI dan ruang digital dapat dimanfaatkan oleh kelompok ekstrem untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota baru, hingga mendukung aktivitas ilegal melalui jaringan digital.
Menurutnya, isu keamanan siber kini tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Karena itu, edukasi digital menjadi langkah penting untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap berbagai ancaman yang muncul di ruang siber.
Melalui seminar tersebut, para peserta sepakat bahwa penguatan literasi digital, etika penggunaan AI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan digital di masa depan.
Dengan pemanfaatan yang tepat, AI dapat menjadi alat yang mendukung kemajuan peradaban tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan masyarakat. (09/AGF).










