Buntut Kasus Hak Cipta Lagu Cinderella, Ipay Resmi Polisikan Ian Kasela

Ipay
Rival Achmad Labaikka (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kisruh lagu ‘Cinderella’ yang dinyanyikan grup band Radja, kian memanas. Setelah Ian Kasela Rival Achmad Labaikka alias Ipay, kini vokalis band Radja tersebut balik dipolisikan.

Ipay resmi melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya. Kasusnya, terkait tindak pidana UU Hak Cipta.

Kemenkumham Bali

Laporan Ipay kepada Ian Kasela diterima. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ipay melaporkan Ian Kasela dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta.

“Kami melakukan somasi dengan maksud untuk mediasi, tapi mereka malah melakukan pelaporan,” katanya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Lanjutnya menjabarkan terkait alasannya melaporkan. Bukan hanya soal nama pencipta lagu, tetapi juga adanya kontrak dengan tiga label.

BACA JUGA  Diskomindag: Kios Pasar Pon Aset Pemkab Trenggalek

“Kontrak ini tanpa ada legalitas saya sebagai pemilik lagu. Jadi main ambil saja,” ucapnya.

Diketahui kasus ini bermula saat ia memberikan somasi kepada Ian Kasela. Ia menuntut Rp20 miliar atas lagu “Cinderella” yang diklaim Ian Kasela selama ini

Ian Kasela yang merasa memiliki perjanjian dengan dirinya soal lagu tersebut akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasusnya terkait dengan pemalsuan identitas.

Tak hanya dirinya, Ian Kasela juga mempolisikan akun Anji. Di mana sebelumnya, Anji melalui kanal YouTube Dunia Manji melakukan sesi wawancara dengan Ipay soal lagu “Cinderella”.(04)