DENPASAR, SUDUT PANDANG.ID – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) fitur integrasi dan remisi online.
Kegiatan secara resmi dibuka Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana di ruang Dharmawangsa, Kamis (19/10/2023).
Penguatan SDP serta fitur integrasi dan remisi online ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas pemasyarakatan pasca dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan UU tersebut Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Aturan ini memungkinkan seluruh warga binaan mempunyai hak mendapatkan Remisi dan Integrasi.
Kadiv Pemasyarakatan Putu Murdiana menyampaikan seiring dengan usaha-usaha pemasyarakatan untuk terus menjadi lebih baik. Peningkatan kinerja serta integritas petugas pemasyarakatan haruslah sejalan dengan regulasi yang menjadi payung hukum dan pedoman pemasyarakatan.
“Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan operator dalam bidang SDP dan Fitur Integrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pengejawantahan semangat PASTI SMART,” kata Murdiana.
Ia menjelaskan, pemberian hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), bukan dalam arti sebebas-bebasnya, namun menyesuaikan dengan syarat-syarat berdasarkan Surat Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
“SDP saat ini sudah dapat mengakomodir berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. Kehadiran UU Pemasyarakatan memperkuat konsep reintegrasi sosial dan juga konsep keadilan restoratif,” ujarnya.
“Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan sistem pemasyarakatan,” tambah Murdiana.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana.
“UU ini mengatur mengenai sistem pemasyarakatan melalui fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ucap Romi.
Kegiatan dihadiri Koordinator Integrasi dan Pendayagunaan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham Bali, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(One/01)