DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
26 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti pada Jumat (8/12/2023).
Sidang WNA jadi WNI ini juga dihadiri tim dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.
Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia. Selain itu, karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.
Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang. Hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris satu orang. Perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat satu orang, Indonesia-Jerman dua orang, Indonesia-Belgia satu orang dan Indonesia-Swiss satu orang.
Alexander Palti melakukan penilaian secara formil 26 WNA tersebut. Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen yang selanjutnya permohonan kewarganegaraan diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta.(One/01)