WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda Identitas Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Avatar photo
WNA India Pemilik Dua Paspor Berbeda Identitas Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA India. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah diketahui memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Kasus tersebut terungkap saat SP menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum terbang menuju Manila, Filipina.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Saat memeriksa dokumen perjalanan SP, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah kejanggalan pada paspor yang digunakan oleh WNA India tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa WNA itu ternyata memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga mengindikasikan adanya penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut.

Berdasarkan temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap SP pada Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA  Waduh, Wali Murid Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM

SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan penumpang internasional.

Menurut Novyandri, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mereka yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.

“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

BACA JUGA  ‘The Greater K-Link’ Menandai Aktivitas Gedung K-Link Tower Lagi

Ia menegaskan, penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius. Untuk itu, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Novyandri mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap orang yang melintasi wilayah Indonesia menggunakan dokumen perjalanan yang sah.

“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Novyandri menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar seluruh jajaran imigrasi menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional.

BACA JUGA  Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Izin WNA Diperiksa KPK di Mapolresta Denpasar 

“Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjaga keamanan negara sekaligus memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.(One/01)