BNNP Kepri Bongkar Peredaran 60 Kg Sabu di Tanjungpinang

BNNP Kepri
Konferensi Pers BNN terkait keberhasilan BNNP Kepri yang berhasil membongkar peredaran narkoba dengan bukti 60 Kg sabu di Tanjungpinang, Sabtu (23/12/2023). Foto: istimewa

BATAM, SUDUT PANDANG.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 60 kg sabu di Kota Tanjungpinang.

Barang bukti beserta tiga orang tersangka diamankan di kawasan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, pada Selasa (19/12) lalu.

Kemenkumham Bali

Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom di kantor BNNP Kepri, Sabtu (23/12) mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Tanjungpinang.

“Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Martinus Hukom dalam keterangannya.

BACA JUGA  Lagi Asyik Nyabu, Pasangan Suami Istri Diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat

Petugas, lanjutnya, kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah kendaraan.

“Sebanyak 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua,” katanya.

Ia menyebut total barang bukti narkoba yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjungpinang, pada Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA  Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Jaksel dan Artis N Dibebaskan

“Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah,” jelasnya.

“Petugas kita kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 WIB,” sambung Kepala BNN.

Ia menyatakan terbongkarnya penyelundupan sabu ini, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Wakil Jaksa Agung Lantik Kajati Papua Witono

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(ian/01)