Curhatan Inul Daratista Saat Pajak Hiburan Melambung

Pajak
Pedangdut Inul Daratista (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan dengan meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi.

Menanggapi hal tersebut Inul Daratista kembali mengeluh akan kehilangan asetnya berupa bisnis karaoke, bila pajak hiburan naik sebesar 40-75 persen.

Kemenkumham Bali

Sebab, Inul Daratista yang yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak hiburan itu mengaku bisnis karaokenya itu tak pernah memberikan keuntungan apapun.

Inul Daratista juga merasa kasihan dengan pegawainya yang menggantung hidup melalui bisnisnya tersebut dan berharap tidak terkena PHK akibat situasi sekarang.

“Karyawan saya juga banyak yang kemarin nangis-nangis minta jangan sampai ditutup karaokenya,” kata Inul Daratista dilansir dari Instagram @lambe__danu, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA  Hana Hanifah Galau Batal Nikah Karena Tak Dapat Restu Orangtua

Di sisi lain, Inul Daratista juga kebingungan mencari sumber penghasilan lain bila harus menutup bisnisnya yang menjadi aset akibat kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Sebenarnya kalau saya nutup juga aset saya hilang pak, duit saya juga hilang. Sedangkan, tanggungan saya juga besar. Tidak bisa menghentikan karyawan, harus punya aturan juga kalau menyelesaikan karyawan dan itu nggak mudah,” ujar Inul Daratista. (04)