Mahkamah Internasional Perintahkan Tindakan Darurat di Gaza

Gaza
Lokasi kamp pengungsi yang dibombardir Israel - Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tindakan darurat diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (26/1/2024), sehubungan dengan tuduhan Afrika Selatan melakukan genosida oleh militer Israel di Gaza.

Tindakan sementara adalah jenis perintah sementara atau tindakan sementara sebelum keputusan akhir mengenai penyelesaian tersebut. kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum keputusan diambil.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Langkah-langkah tersebut dianggap wajib untuk diterapkan, namun Pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Dalam kasusnya, yang dimulai awal bulan ini di Den Haag, Afrika Selatan meminta Pengadilan – yang merupakan organ utama PBB – untuk menunjukkan langkah-langkah sementara guna “melindungi dari kerugian lebih lanjut yang parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan tersebut. Konvensi Genosida”.

BACA JUGA  Wanita Ini Digadang-gadang Jadi Pengganti Kim Jong-un

Diketahui, sejak 7 Oktober ketika Israel melancarkan kampanye militernya untuk menghancurkan Hamas sebagai tanggapan terhadap serangan teror kelompok militan tersebut di Israel selatan yang menyebabkan sekitar 1.200 orang terbunuh dan lebih dari 250 orang disandera, otoritas kesehatan Gaza telah melaporkan sedikitnya 25.700 orang terbunuh dan sekitar 63.740 orang terluka.

Sumber: ATN/ 06