Vincent Ingin Kasus Perundungan Anaknya Berjalan Damai

Vincent
Vincent Rompies (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Presenter Vincent Ryan Rompies jalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024) malam.

Vincent diperiksa terkait terkait kasus perundungan yang diduga melibatkan anaknya, Farrel Legolas.

Sebelumnya sang anak Farrel Legolas diduga terlibat kasus perundungan di sekolah Bina Nusantara (Binus) Serpong, Tangerang Selatan, bersama dengan teman-temannya dalam satu geng.

“Iya pertama-tama saya sangat berempati atas peristiwa yang terjadi saat ini,” kata Vincent Rompies usai jalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024) malam.

Vincent mengaku dirinya ingin masalah Legolas cepat selesai, sehingga ia terus berusaha untuk berdamai dengan korban atau pelapor.

Sampai detik ini, Vincent belum bertemu dengan korban dan juga keluarganya, untuk membicarakan kasus perundungan yang terjadi secara kekeluargaan

BACA JUGA  Natasha Wilona Lapor Polisi Fotonya Dipakai di Produk Kecantikan

“Saya masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor, agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik baik, kekeluargaan, dan kami bisa berdamai,” tutur Vincent

Namun, Vincent menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Selatan.

Sehingga, dia memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan.

“Saya mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajarannya dalam masalah ini,” ucap Vincent.

Dirinya ingin masalah yang dialami Farrel Legolas, putranya atas kasus perundungan segera selesai dan berakhir agar bisa menjalani aktivitas seperti biasa

“Ya semoga menemukan titik terang, berdamai dan berdiskusi, semua bisa kembali normal lagi,” ujarnya.

Diketahui Polisi telah menaikkan status kasus dugaan perundungan (bullying) siswa Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.

BACA JUGA  Windy Idol Diduga Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

“Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Belum diketahui berapa banyak pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Segera pihak kepolisian akan memanggil para siswa terlibat untuk diminta keterangan.

“Masih didalami (jumlah pelaku). Sudah diagendakan (pemeriksaan),” ujarnya.(04)