“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat.”
JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Sayid Iskandarsyah menilai putusan Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat cacat hukum dan prosedur. Ia pun menyatakan dirinya masih aktif jadi anggota PWI dan sah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI) Pusat periode 2023-2028.
Pernyataan tersebut disampaikan Sayid Iskandarsyah menanggapi siaran pers DK PWI Pusat yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.
“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,” kata Sayid dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (24/6/2024) malam.
Sayid menyatakan bahwa keputusan DK Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya tertanggal 16 April 2024 dan Nomor: 37/IV/DK/ PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara tertanggal tanggal 7 Juni 2024 cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Saya sudah mengirimkan somasi, kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke pengadilan,” kata Sayid.
Sayid mengungkapkan, dalam sanksi organisatoris yang diputuskan oleh DK sedikitnya terdapat lima fakta yang membuktikan bahwa keputusan tersebut sewenang-wenang.
“Yang pertama, saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan. Adapun Dewan Kehormatan mempersoalkan tentang upaya pembelaan saya, padahal hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi,” paparnya.
Kedua, lanjutnya, perintah pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.
“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” jelasnya.
“Sedangkan yang ketiga, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ dan KPW,” sambung Sayid.
Kemudian yang keempat, ia menila putusan DK tidak cermat dalam menetapkan dugaan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW. Hal itu dapat dilihat bahwa Keputusan DK berdasarkan keterangan Bendahara Umum tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait.
“Seakan-akan tidak adanya persetujuan Bendahara Umum dalam hal menandatangani cek. Sedangkan belakangan ditemukan bahwa keterangan MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada Ketua DK,” ungkapnya.
“Saya dianggap melanggar KPW, sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan,” tambah Sayid.
Kelima, masih menurut Sayid, keputusan DK tersebut tidak ada ada rekomendasi dari DK Provinsi (DKP).
“Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan Keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut,” pungkas Ketua PWI Jaya periode 2019-2024 itu.
Pernyataan DK PWI Pusat
Sebelumnya, Senin (24/6/2024) sore, dalam siaran pers DK PWI Pusat meminta Ketua Umum Hendry Ch Bangun untuk menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM.
DK PWI juga meminta mereka mengembalikan uang ke kas organisasi selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).
Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing tersebut berlaku per 7 Juni 2024.
“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” katanya.
Sasongko menyatakan sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum).
Ia juga menegaskan bahwa semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.(tim)