Sasar Warung dan Toko di Magetan, Tim Gabungan Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) dan Bea Cukai Madiun mendatangi sejumlah warung serta toko dalam operasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024).

Operasi gempur rokok ilegal kali ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya, di mana sasarannya adalah warung dan toko yang menjual rokok.

Kemenkumham Bali

Adapun tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Petugas Bea Cukai Madiun, Jiman, mengatakan, dari operasi ini pihaknya berhasil menyita 14 bungkus rokok tanpa pita cukai dari sebuah toko di Kecamatan Maospati.

“Pada hari ini tim menemukan 14 bungkus berbagai merk dari sebuah toko di Kecamatan Maospati,” kata Jiman.

BACA JUGA  Pendaki Asal Jateng Meninggal di Jalur Pendakian Cemoro Sewu

Saat akan dilakukan penyitaan awalnya pemilik menolak dan membantah, namun akhirnya memahami setelah diberikan penjelasan.

“Tadinya sempat menolak dan membantah, namun setelah kami lakukan koordinasi akhirnya bersedia ditindak,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak memberikan sanksi terhadap penjual tersebut, melainkan memberikan surat peringatan untuk tidak mengulanginya.

“Kita berikan surat peringatan, tapi jika nanti mengulangi lagi akan kita tindak secara hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa operasi kali ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya dan sudah yang kelima. Dan pihaknya mengakui di Magetan masih ada peredaran rokok ilegal, namun produsennya berasal dari luar daerah.

BACA JUGA  Pemkab-DPRD Sidoarjo Sepakati Perubahan APBD 2024

“Kami berharap, masyarakat turut membantu dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” harapnya.

Untuk diketahui, sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Adapun kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.(ADV)