141 Guru Honorer di Jakarta yang Terkena PHK Sudah Kembali Mengajar

141 Guru Honorer yang Terkena PHK di Jakarta Sudah Kembali Mengajar. Kenaikan Gaji Guru
Ilustrasi (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 141 guru pendidikan telah kembali mengajar pasca pemutusan hubungan kerja di sekolah masing-masing.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, para guru honorer tersebut sudah kembali mulai mengajar sesuai dengan tugasnya. Pengembalian para guru tersebut setelah mendengarkan berbagi masukan.

Kemenkumham Bali

“Mereka hari ini sudah mulai masuk. Setelah berunding dan berdiskusi, disepakati bahwa mereka kemudian dikembalikan lagi ke sekolah masing-masing,” ujar Budi Awaluddin, saat Rapat Kerja dengan Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Budi mengatakan, ke depannya para guru yang sempat diputus kontrak akan disebar ke beberapa sekolah yang memang masih kekurangan guru, terutama pada tingkat Sekolah Dasar (SD).

BACA JUGA  HUT ke-79 TNI, Naik LRT-MRT hingga Transjakarta Cuma Bayar Rp 1

“Yang 141, kami jamin sudah aman yang penting membuat tenang mereka dan nyaman mereka terlebih dahulu,” katanya.

Budi mengungkapkan, saat ini jumlah guru honorer tercatat sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Setiap satu sekolah memiliki satu hingga dua guru honorer.

Ia menuturkan, rekrutmen guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

“Bagi kepala sekolah yang menerima guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi,” tegasnya.

“Kami sudah kumpulkan semua kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer tanpa sepengetahuan Disdik,” tambah Budi.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan keprihatinan terhadap nasib ratusan guru honorer di Jakarta yang diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dari sekolah tempat mereka mengajar.

BACA JUGA  DKI Lanjutkan Program Bansos Anak Yatim Akibat Covid-19, Ini Syaratnya

FSGI menyampaikan solusi soal guru honorer yang diduga jadi korban cleansing tersebut. Salah satunya mengusulkan agar guru honorer bukan di-PHK, tetapi didorong untuk dikontrak.

“Guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah, karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya. Sehingga kami mengusulkan agar guru honorer yang dibutuhkan oleh pihak sekolah untuk dikontrak bukan malah sebaliknya diberhentikan alias PHK,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, para guru honorer diberi nama “Guru Kontrak Sekolah”.

“Pembiayaan pembayaran honor guru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS Permendikbudristek No.6 Tahun 2021,” ujar Heru Purnomo yang juga Managing Partner Firma Advokasi Kepsek Indonesia (FAKI.(Erfan/01)