JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap untuk membuktikan perbuatan dugaan tindak pidana 15 terdakwa pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK dalam sidang di pengadilan.
“Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor,” ujar Kepala Satgas Penuntutan KPK Titto Jaelani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Titto mengungkapkan, total besaran yang diterima para terdakwa sebanyak Rp6,3 Miliar. Ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
“Para terdakwa tersebut akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.
Ia menyebut para terdakwa jilid pertama yakni Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Kemudian dakwaan jilid kedua yaitu Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Sebelumnya, pads Rabu (24/4/2024), KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam dugaan perkara pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.(01)