Bali  

Overstay 109 Hari, WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Singaraja

Overstay 109 Hari, WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Singaraja
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Taiwan, Minggu (18/8/2024).(Foto:Kanim Singaraja)

SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Pria tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki atau overstay selama 109 hari.

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, mengatakan, WNA tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Mendapati temuan tersebut, WNA yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja,” ujar Hendra Setiawan dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Hendra mengungkapkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada 12 Februari 2024 yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan juga telah melakukan perpanjangan satu kali.

BACA JUGA  Jamin Keamanan Delegasi G20 TWG dan TMM, Ditpolairud Polda Bali Gelar Patroli Laut

“Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur,” ungkap Hendra.

Ia menyebut tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan. Pihaknya tidak menanggung biaya tiket.

“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada hari Minggu18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan,” jelas Hendra.

Hendra menegaskan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian.

“Kami senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan WNA. Namun demikian, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan tetap kami perlukan,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Klungkung Salurkan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Sehingga, lanjutnya, pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.

“Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 0811389809,” kata Hendra.(One/01)