KPU Kota Kediri Gelar Rakor Bahas Syarat Pencalonan

KPU Kota Kediri Gelar Rakor Bahas Syarat Pencalonan
KPU Kota Kediri menggelar Rakor persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri pada Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (22/8/2024) malam.(Foto:CN SP).

KOTA KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Wali Kota Kediri pada Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (22/8/2024) malam.

Rakor KPU Kota Kediri tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Pengadilan Negeri Kediri dan KPPN Pratama.

Kemenkumham Bali

Anggota KPUD Divisi Teknis Adib Zaimatu Sofi sebagai moderator menyampaikan bahwa materi pada rakor terkait persyaratan calon pilwali di Kota Kediri.

Narasumber menyampaikan persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak. Waktu untuk pendaftaran dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

BACA JUGA  Jelang Pikada, Cawagub Bengkulu Meninggal Dunia Terpapar Corona

“Bagi bakal calon pilwali syaratnya tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,” katanya dalam Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri.

Dari kepolisian salah satu persyaratan diri baik dari Pilgub ataupun Pilwali yakni pengurusan SKCK. KPP Pratama juga menjelaskan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir.(CN/01)