Dinilai Sepihak Tarik Kendaraan, Kantor JACCS MPM Madiun Digeruduk Massa

Dinilai Sepihak Tarik Kendaraan, Kantor JACCS MPM Madiun Digeruduk Massa
Kantor JACCS MPM Finance Jl. Diponegoro No.19, Klegen, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Foto:DNY)

MADIUN, SUDUTPANDANG.ID – Kantor JACCS MPM Finance yang berada di Jalan Diponegoro Kota Madiun, Jawa Timur, didatangi massa belasan orang. Mereka mempertanyakan penarikan kendaraan Honda Brio yang dinilainya sepihak milik seorang nasabah bernama Aris, Senin (26/8/2024).

“Kedatangan kita disini untuk melakukan mediasi, tapi belum membuahkan hasil,” kata Aris, yang didampingi Suryo kuasa hukumnya.

Padahal, lanjut Aris, sebelumnya ia sudah membuka komunikasi terkait sisa angsuran yang harus dilunasi, tapi tidak ada tanggapan dari pihak leasing.

Aris menjelaskan, kronologi penarikan bermula pada Kamis (22/8/2024). Saat itu dirinya sedang berada di warung basement Suncity Kota Madiun yang tiba-tiba didatangi oleh lima anggota polisi bersenjata lengkap yang mengaku dari Satreskrim Polresta Madiun. Hingga membawa dirinya berikut kendaraan Honda Brio ke Polresta Madiun.

“Kalau memang dari pihak leasing melaporkan dan BAP sudah terbit harusnya saya dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, ini tidak sama sekali, tiba-tiba unit ditarik, bahkan yang lebih janggal mereka (polisi) tidak didampingi oleh pihak MPM sama sekali, artinya yang melakukan eksekusi adalah polisi,” terangnya.

BACA JUGA  Danramil 0819/03 Kraton-Pasuruan Hadiri Musrenbangdes Desa Tambakrejo

Aris mengaku dalam proses kredit dirinya meminjam nama saudaranya lantaran namanya sendiri terkendala BI Checking.

“Memang mobil itu atas nama saudara saya, sebelum kredit macet tiap bulan saya yang mengangsur karena saya tidak bisa mengajukan kredit karena terkendala BI Checking,” ungkapnya.

Sementara menurut Suryo, penarikan satu unit kendaraan tersebut dianggap tidak melalui prosedural sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Fidusia, selama pihak debitur itu tidak bersedia dengan sukarela untuk menyerahkan unit maka eksekusi wajib dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri, dan itupun harus ditetapkan dahulu bahwa pihak debitur itu dalam status wanprestasi,” terang Suryo.

BACA JUGA  Babinsa Koramil Rejoso-Pasuruan Dukung Operasi Ketupat Semeru 2025

Dijelaskan Suryo terdapat perbedaan yang menonjol dalam kasus yang saat ini dialami oleh kliennya, yang mana pihak leasing dalam hal ini MPM melaporkan kliennya (debitur) seolah-olah melanggar pasal 35 UU Fidusia. Padahal sejak awal pihak MPM sudah mengetahui bahwa debitur menggunakan nama saudaranya untuk mengajukan kredit kendaraan.

“Jadi klien saya mas Aris ini tidak bisa mengajukan kredit kendaraan karena terkendala BI Checking, lalu meminjam nama saudaranya (keponakannya) untuk mengajukan kredit, hal itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, pihak MPM sudah mengetahuinya dari awal,” tambahnya.

Adanya permasalahan ini, Suryo menyayangkan atas tindakan pihak MPM yang dinilai arogan terhadap nasabah. Karena sebelumnya tidak ada komunikasi sama sekali dengan kliennya, tiba-tiba muncul permasalahan seperti ini.

“Saya sangat menyangkan pihak JACCS MPM Madiun, kita semua kan mitra, tau sama taulah. Tapi ini jelas tidak sesuai prosedur, karena sebelumnya klien kami tidak diajak komunikasi sama sekali, tiba-tiba berurusan dengan polisi,” tutupnya.

BACA JUGA  Satgas TMMD ke 126 Bangun Drainase Tingkatkan Sistem Pengairan Pertanian dan Cegah Banjir

Disaat yang sama awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, namun pihak JACCS MPM tidak mau untuk memberikan keterangan.

Pun demikian dengan pihak Satreskrim Polres Madiun Kota, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai klarifikasi.(DNY/01)