Jakarta, SudutPandang.id-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akan melarang perusahaan pembiayaan menagih lewat jasa debt collector untuk sementara di tengah mewabahnya ancaman virus corona.
Upaya ini dilakukan guna mendukung sepenuhnya langkah pemerintah memberi ruang gerak bagi sektor riil sembari menunggu redanya dampak virus covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.
“Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini gimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana Covid-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir,” ujar Wimboh Santoson, dalam video conference, Jumat (20/3/2020) kemarin.
Menurut Wimboh, prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan bayar debitur, OJK hanya memasukkan ketepatan dalam membayar angsuran sehingga dua pilar lain untuk sementara waktu diabaikan.
“Kami dari OJK memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk bisa relaksasi dalam perhitungan non performing, yang tadinya tiga pilar menjadi satu pilar yaitu ketepatan pembayaran. Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan, sementara kita perhitungkan selama satu tahun, sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja,” papar Wimboh.
Adapun sektor usaha yang mendapatkan relaksasi ini adalah sektor-sektor yang terdampak langsung maupun tidak langsung pandemi Covid-19. Untuk level UMKM dan debitur KUR, Wimboh menambahkan, semua sektor bisa diresktrukturiasi.
“Terutama kredit motor, ojek, itu jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita tangguhkan pembayaran pokok plus bunga,” tegasnya.(suli)