Kejati Papua Barat Ringkus 4 Tersangka Pembobol BRI Rp7,3 Miliar

Kejati
Kejati Papua Barat Ringkus 4 Tersangka Pembobol BRI Rp7,3 Miliar (Foto:Net)

MANOKWARI, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Tim penyidik bidang Pidana Khusus kembali menunjukan kinerjanya dengan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Manokwari terkait pengajukan Kredit Modal Kerja (KMK).

Keempat tersangka tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Kemenkumham Bali

“Para tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyidikan,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin kepada, Jumat (30/08/2024).

Syarifuddin juga menyebutkan dari empat tersangka dua diantaranya pegawai BRI yaitu MZ dan DM.

“Sedangkan dua lagi yaitu tersangka MS eks pegawai BRI dan tersangka IPW seorang kontraktor,” ujarnya.

BACA JUGA  Dipanggil Polisi, Dijawab Zainal Tayeb dengan Surat Sakit

Adapun kasus yang menjerat para tersangka berawal ketika tersangka IWP dan tersangka MS memiliki proyek dari Pemerintah. Namun untuk mengerjakan proyek tersebut tidak memiliki modal kerja untuk membiayainya.

Selanjutnya, kata Syarifuddin, tersangka MS menghubungi tersangka MZ dan tersangka DM yang merupakan koleganya di BRI untuk membantu pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan cara meminjam identitas atau KTP beberapa nasabah

“Setelah diajukan dan kreditnya cair ternyata tidak seluruhnya dimanfaatkan sesuai tujuan kredit. Sehingga akibat perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar,” kata mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini.

Dia mengatakan untuk membuat terang benderang kasus tersebut pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk 11 nasabah yang dipinjam identitasnya untuk mengajukan kredit modal kerja.

BACA JUGA  Denise Chariesta Disebut Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik ?

Adapun dalam kasus ini para tersangka disangka Tim penyidik pidana khusus di bawah komando Aspidus Abun Hasbullah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PR/04)